• Tipu Rekan Bisnis Sawit Ratusan Juta, Pria Ini Dibekuk Polsek Rumpes

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 27 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Polsek Rumbai Pesisir (Rumpes) telah mengamankan seorang laki-laki dewasa terkait kasus tindak pidana penipuan uang ratusan juta yang terjadi di dalam area PT.Chevron, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Ahad (27/9/2020).


    Pasangan suami istri korban penipuan berkedok kerjasama jual beli buah sawit, dengan men-transfer sejumlah uang melalui Bank Mandiri yang berlokasi di area Komplek PT. Chevron, Kecamatan.Rumbai Pesisir.


    Kapolresta Pekanbaru, Kombes.Pol. H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Rumbai Pesisir, AKP. Maitertika.SH.M.H membenarkan, telah melakukan penangkapan tersangka inisial B alias A Bin MS (36), warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 sekira pukul 16.00.WIB. "Tersangka datang ke Polsek Rumbai Pesisir kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Menindaklanjuti laporan pengaduan dari korban pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 pukul 13.30.WIB," kata Kapolsek.


    Dikatakan Kapolsek Rumbai Pesisir, diawali dengan kerjasama kedua belah pihak yang telah dibuat perjanjian sebelumnya dengan surat perjanjian nomor: 1333/leg/2019 tanggal 08 Januari 2019, korban Rigolen dan Syamsiar sebagai pemodal, sedangkan tersangka sebagai agen peron atau penampung buah Sawit dari masyarakat, dan nantinya buah Sawit itu akan dijual ke Pabrik Kelapa Sawit. Namun uang yang telah disetor kepada tersangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan kepada korban.


    "Dalam perjanjian kesepakatan itu, tersangka akan memberikan keuntungan kepada korban setiap 6 (enam) bulan sekali dari usaha jual beli buah Sawit, dan jatuh tempo selama enam bulan tersangka harus mengembalikan uang modal kepada korban, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2019 pukul 13.45.WIB, korban mentransfer uang melalui rekening istri tersangka bernama Junainiyah sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)," tambah Kapolsek.


    Pada Jumat tanggal 25 September 2020 sekira pukul 10.00.WIB, tersangka mendatangi Polsek Rumbai Pesisir dan dilakukan pemeriksaan tersangka  berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka dan telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan. Selanjutnya Kapolsek Rumbai Pesisir memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA.Febry Hermansyah, S.Tr.K.M.H melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan proses penyidikan," ujar Kapolsek.


    Dalam penyidikan kasus tersebut, dilakukan penyitaan barang bukti dari tersangka 1 (satu) rangkap surat perjanjian Nomor : 1333/leg/2019, tanggal 08 Januari 2019, 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri.Bowo

  • No Comment to " Tipu Rekan Bisnis Sawit Ratusan Juta, Pria Ini Dibekuk Polsek Rumpes "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com