KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan akan menutup tempat kuliner ilegal yang berada di ujung Jalan Diponegoro tepatnya di Bundaran Tugu Keris. Pasalnya, tempat tersebut tidak mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru.
Hal itu dikatakan oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus bahwa tujuan penertiban itu dilakukan untuk menata kota yang lebih baik. "Pertama kita ingin kota ini lebih tertib, kedua kita ingin anak-anak kita saudara-saudara kita berusaha di tempat yang lebih baik," ujarnya, Senin (31/8/2020).
Dikatakannya, pihaknya tengah berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar mendapatkan jajanan kuliner yang baik. "Kemudian kita berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat kita untuk mendapatkan kuliner mereka yang baik, aman, dan juga higienis," ulas Firdaus.
Oleh karena itu, pihaknya akan menertibkan tempat usaha masyarakat yang berada di ujung Jalan Diponegoro tersebut. "Kita tertibkan tempat berusaha di jalan Diponegoro itu tepatnya di Bundaran Keris," tegasnya.
Ia menyarankan melalui dinas tekni di Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melokasikan tempat itu Jalan Arifin Achmad dan Jalan Sudirman Taman Labuai komplek Bandar Serai Ali Haji.
"Intinya adalah untuk memberikan saudara kita berusaha lebih aman lebih baik," ucapnya.
Saat ditanya apakah pihaknya akan menutup tempat usaha kuliner tersebut. "Iya," singkatnya.
Ia menjadwalkan penertiban tersebut akan dilakukan pada 6 September ini.Rahmat
No Comment to " Tak Ada Izin, Pemko Pekanbaru Akan Tutup Kuliner di Bundaran Tugu Keris "