• Ribuan APS Ditertibkan, Ada Tim Paslon Tak Terima

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 30 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Ribuan lembar Alat Peraga Sosialisiasi (APS) yang digunakan pasangan calon (paslon) sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada Meranti diturunkan dan dibongkar, Rabu (30/9/2020). Dalam proses pembongkaran, tim salah satu paslon tak terima dan sempat melakukan penolakan. Setelah mendapatkan penjelasan, proses pembongkaran bisa dilanjutkan dan dilakukan.


    Proses pembongkaran APS dilaksanakan oleh Bawaslu bekerjasama dengan Satpol PP, dan Kepolisian. Kini ribuan lembar APS diamankan oleh Bawaslu.


    Usai pembongkaran, Komisioner Bawaslu Bidang Pengawas, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Romi Indra SE yang ditemui di kantornya menegaskan bahwa sebelum melakukan pembongkaran APS, pihaknya sudah menyurati seluruh paslon untuk membongkar secara mandiri.


    "Pembongkaran APS ini kita lakukan diseluruh wilayah Kepulauan Meranti. Karena hari ini menjadi jadwal pembongkaran di seluruh wilayah yang melaksanakan Pilkada se Indonesia," ujarnya.


    Ditegaskannya terkait dengan adanya penolakan yang dilakukan oleh tim paslon, Romi mengaku memberikan penjelasan dengan rinci. Sehingga dapat diterima dengan baik.


    "Yang membuat mereka tidak terima adalah APS Bapaslon (Bakal Pasangan Calon) tidak kami bongkar. Mereka tidak mengerti bahwa Bapaslon belum ditetapkan sebagai calon. Sehingga belum ada kepastian akan mengikuti Pilkada Meranti. kalau sudah ditetapkan sebagai Paslon nantinya, maka baru kita bongkar APS nya," jelasnya.


    Romi menambahkan pembongkaran APS dilakukan terhadap tiga paslon yang sudah ditetapkan dan mendapatkan nomor urut. Sesuai dengan ketentuan tiga paslon sudah bisa memasang Alat Peraga Kampanye (APK).


    Tampak hadir juga dalam upaya penertiban APS tersebut Komisioner Bawaslu Divisi SDM, Data dan Informasi, Mohammad Zaki SPd , Kabag Ops Polres Kepulauan Meranti, Kompol Joni Wardi SH, Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti, AKP Syaiful beserta sejumlah personil Polres Meranti, Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kepulauan Meranti, Piskot Ginting beserta Personil Satpol PP Meranti.


    Tidak hanya di Ibukota Selatpanjang saja, penolakan dari tim paslon terhadap penertiban APS juga terjadi di wilayah Kecamatan Rangsang. Dimana salah satu tim paslon menolak APS paslonnya di bongkar.


    "Kami di Rangsang juga ada penolakan. Dimana tim salah satu paslon mempertanyakan kenapa APS dari pasangan Said-Rauf tidak dibongkar. Ini menandakan mereka tidak paham. Karena pasangan ini belum ditetapkan menjadi paslon. Mereka masih menjalani verifikasi berkas sebelum ditetapkan nantinya pada 13 Oktober 2020," terang anggota Panwascam Rangsang, Adek Bakri.


    Sebelum melakukan penertiban APS, Bawaslu bersama pihak Kepolisian dan Satpol PP melakukan Rapat Koordinasi (Rakor). Dimana, pelaksanaan rakor di Vicnic Kopitiam Cafe and Resto Jalan Diponegoro Selatpanjang, Rabu (30/09/2020).


    Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti, AKP Syaiful dalam kesempatan tersebut menegaskan, bahwa upaya penertiban APS perlu dilakukan secara humanis. "Agar tidak menimbulkan masalah baru dengan terus memberikan sosialisasi kepada semua komponen sehingga giat penertiban APK ini dapat berjalan dengan baik melalui kerjasama kita bersama," ungkapnya.


    Segera Cetak APK


    Lebih jauh, Komisioner Bawaslu Bidang Pengawas, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Romi Indra SE menjelaskan bahwa pada masa kampanye saat ini, sudah bisa dipasang Alat Peraga Kampanye (APK). Dimana, sesuai dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 desainnya disiapkan oleh paslon, tim kampanye paslon, parpol dan gabungan parpol. Tapi harus mendapatkan persetujuan dari KPU setempat.


    "Materi APK harus sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020. Agar bisa cepat dicetak, masing-masing paslon atau timnya dapat segera membuat desainnya dan di kroscek ke KPU. Jika sudah oke, bisa dicetak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. Dimana volumennya sebanyak 200 persen dari jumlah yang dicetak KPU," katanya.


    Sementara, untuk lokasi pemasangan, juga sudah diatur oleh KPU. Artinya, jika paslon mau memasang APK bisa dilakukan di titik-titik sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan sesuai Keputusan KPU Meranti nomor 933/PL.02.4-Kpt/1410/KPU-Kab/IX/2020.


    "Didalam PKPU 11 Tahun 2020, jumlah APK yang dicetak oleh KPU yakni untuk Baliho berukuran 4x7 meter sebanyak lima lembar untuk di seluruh wilayah Meranti, umbul-umbul berukuran 5x1,15 meter sebanyak 20 lembar disetiap kecamatan dan spanduk ukuran 1,5x7 meter sebanyak 2 buah disetiap desa atau kelurahan. Sedangkan yang dicetak secara mandiri oleh masing-masing paslon 200 persen atau dua kali lipat dari volume yang dicetak KPU," rincinya. (Ahmad)

  • No Comment to " Ribuan APS Ditertibkan, Ada Tim Paslon Tak Terima "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com