Sopandi S Sos menjadi PAW dari M Khozin MA yang mundur setelah menjadi Cawabup Meranti |
KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Setelah menyatakan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepulauan Meranti, Muhammad Khozin MA yang sebelumnya menjabat sebagai anggota DPRD Kepulauan Meranti dari Partai Amanat Nasional (PAN) terpaksa harus mundur. Sehingga, ia harus digantikan oleh caleg (calon legislatif) yang mendapatkan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan tiga (dapil 3) Kepulauan Meranti dari partai yang sama.
Proses yang disebut dengan Penggantian Antar Waktu (PAW) itu sudah mulai diproses. Dimana DPD PAN Kepulauan Meranti sudah mengusulkan PAW tersebut kepada DPW PAN Riau dan diteruskan ke DPP PAN.
Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah yang juga merupakan politisi PAN yang dikonfirmasi, Senin (28/9/2020) mengaku bahwa saat ini hanya tinggal menunggu surat DPP PAN. Sehingga menjadi dasar bagi DPRD memproses PAW tersebut untuk segera mengisi kekosongan satu kursi di legislatif.
"Kita hanya menunggu surat dari DPP. Sehingga menjadi dasar bagi DPRD untuk menyurati KPU nantinya," ungkapnya.
Untuk diketahui, M Khozin telah ditetapkan oleh KPUD Meranti sebagai calon wakil dari Hery Saputra yang maju dalam kontestasi pilkada Meranti. Sehingga proses PAW harus segera dilakukan agar jeda waktu terhadap kekosongan satu kursi fraksi PAN di DPRD Meranti dapat dapat segera diisi.
Sekretaris DPRD Meranti, Ery Suheri menyatakan akan segera memproses usulan PAW Khozin kepada Sopandi. Sehingga bisa dilakukan pelantikan secepatnya.
"Kalau surat dari DPP PAN masuk ke kita, maka akan segera kita tindaklanjuti dengan menyurati KPU. Setelah KPU membalas surat kita, maka akan kita teruskan ke Bagian Tapem Setdakab untuk melanjutkan lagi ke Pemprov Riau untuk penerbitan SK. Setelah SK keluar, maka kita akan meminta Pengadilan Negeri Bengkalis untuk dilakukan proses pelantikan," jelasnya.
Kabag Tapem Setdakab, Jon Hendri yang dikonfirmasi menjelaskan dasar hukum proses PAW adalah UU MD3. Dimana, pada pasal 242 ayat 1 dikatakan anggota DPRD yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 239 ayat 1 dan Pasal 240 ayat 1 digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperolah suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama, pada daerah pemilihan yang sama.
Sementara, alur PAW dimulai dari usulan parpol ke sekretariat dewan dan dilanjutkan ke KPU. Setelah KPU mengirimkan data nama siapa yang berhak menggantikan anggota DPRD yang mundur tersebut ke sekretariat dewan, baru menyurati Bagian Tapem untuk melanjutkan proses penerbitan SK di Pemerintah Provinsi Riau. "Setelah SK keluar, maka kita akan menyerahkannya ke DPRD untuk bisa dilantik," ujar Jon Hendri.
Sesuai dengan urutan suara terbanyak kedua di DPD PAN Dapil Meranti 3 (tiga) setelah Muhammad Khozin MA yang meraih 1.403 adalah Sopandi S Sos yang saat Pileg 2019 sebanyak 807 suara. Hal itu juga diakui Sopandi yang dikonfirmasi, Senin (28/9/2020).
"Sesuai urutan, suara saya berada pada peringkat dua setelah M Khozin. Saya meraih 807 suara. Sementara M Khozin meraih 1.403 suara. Saat ini untuk proses PAW menunggu rekomendasi dari DPP PAN," akunya.
Walaupun belum dilantik menjadi anggota DPRD Meranti menggantikan M Khozin, namun Sopandi berjanji akan berusaha memaksimalkan perannya sebagai legislator Meranti. "Kita akan berusaha bagaimana pembangunan di Dapil 3 bisa lebih baik lagi nantinya," ucapnya. (Ahmad)
No Comment to " Proses PAW Khozin ke Sopandi Diusulkan "