KORANRIAU.co,PEKANBARU– Dua pelaku narkoba diringkus Polisi di rumah kosong yang berlokasi di Dusun II Alai Desa Sungai Tarap, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Ahad (6/9/20) dinihari.
Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba yang diciduk aparat kepolisian adalah MA alias IJ dan RA alias R, keduanya warga Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka didapati barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, sebuang bong dan beberapa barang bukti lainya terkait kasus ini.
“Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 02.30 WIB, saat itu kami mendapat Informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa,” ujar Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK.
Menindaklanjuti informasi tersebut, ia perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan dua orang target yaitu MA alias IJ dan RA alias R disebuah rumah kosong.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, dimana narkotika tersebut ditemukan dibeberapa tempat antara lain dikamar tidur, dipintu masuk kamar mandi, dibawah mesin cuci dan di lubang WC.
“Saat diinterogasi para pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya,” kata Iptu Tito Laragatra yang baru menjabat lima hari sebagai Kapolsek Tambang itu.
“Kdua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkapnya. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” pungkas Iptu Tito/hrc/nor
No Comment to " Polsek Tambang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Rumah Kosong "