KORANRIAU.co,PEKANBARU- Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu, berinisial AP alias AT (33), di Jalan H Agussalim Gang Kardina, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu, (9/9/20).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes. Pol. H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP. Stevie A.R, S.H., M.M., M.Si membenarkan, telah melakukan penangkapan tersangka inisial AP alias AT, (33), kasus peredaran Narkotika jenis Shabu pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 sekira pukul 00.05.WIB.
Dikatakan Stevie A.R., S.H., M.M. M.Si penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada hari Selasa dijalan H.Agussalim, Gang Kardina sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu, kemudian Kapolsek Pekanbaru Kota Stevie memerintahkan Kanit Reskrim IPTU. Budi Winarko bersama tim opsnal melakukan Penyelidikan dan pengintaian pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Di lokasi tempat kejadian, menemukan seorang laki-laki dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga tim opsnal langsung menangkap dan menggeledah badan tersangka inisial AP alias AT, didapati 1 (buah) lembar kantong plastik bening besar berklip merah yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) paket plastik bening ukuran besar.
"Ada 3 (tiga) lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang diduga Narkotika jenis Shabu dari penguasaan tersangka. Tersangka pernah diamankan pada Tahun 2018 dalam perkara Narkotika jenis Shabu, namun karena barang bukti tidak mendukung untuk penahanan tersangka sehingga dilakukan assesmen," Kata Kapolsek.
Hasil interogasi, tersangka mengakui 1 (satu) lembar kantong plastik bening yg berisikan 1 (satu) lembar plastik bening ukuran besar yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) lembar plastik bening ukuran sedang berklip merah yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu, berat kotor : 34,95 gram (tiga puluh empat koma sembilan puluh lima gram), uang senilai Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna hitam merah No Pol BM 4766 AAA milik tersangka AP alias AT, dan saat ini tersangka tersebut sudah kita amankan di Polsek Pekanbaru Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
Kemudian tersangka AP alias AT dilakukan pengecekan urine dengan hasil Positif menggunakan Amphetamine dan Methapetamine dan terhadap tersangka tersebut dikenakan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar," Jelas Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Kota, Budi Winarko bersama Kasubag Humas Polresta Pekabaru, IPTU. Polius.Bowo
No Comment to " Polsek Pekanbaru Kota Bekuk Seorang Pengedar Sabu "