KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polsek Bukit Raya kembali mengamankan pelaku jambret yang melakukan aksinya di Jalan KH Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Pencurian dengan kekerasan atau jambret terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 sekira pukul 10.00.WIB di jalan KH.Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, KemBukut Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes. Pol. H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Bukit Raya, Kompol. Bainar, SH.M.H membenarkan, telah mengamankan seorang dari tersangka inisial SPP alias S Bin HH pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 pukul 11.00.WIB, tersangka ditangkap setelah melakukan aksi jambretnya di jalan KH.Nasution tepatnya di depan Halte Tower Indosat. Sedangkan tersangka inisial AK melarikan diri dan masih terdaftar dalam pencarian orang (DPO).
"Tersangka ini melakukan aksi kejahatannya dengan melakukan Jambret terhadap korban, Pitriani als Vivi bin Dasir (27) disaat korban sedang melintasi jalan KH Nasution dan mengendarai sepeda motor miliknya, muncul dari arah belakang sebelah kanan korban, 2 (dua) orang laki-laki menggunakan sepeda motor Satria Fu warna merah, Plat Nomor tidak terpasang,"kata Kapolsek, Senin (14/9/20).
Tersangka inisial SPP alias S Bin HH (23) dan tersangka AK, tersangka inisial SPP alias S bin HH yang dibonceng saat itu mengambil dan manarik Handphone yang terletak di saku Dasbor Sepeda Motor korban, kemudian melarikan diri dan korban berteriak "maling....maling....maling" sebanyak tiga kali sambil mengejar tersangka.
Di persimpang Hotel City Smart jalan KH Nasution Kota Pekanbaru, korban Pitriani alias Vivi berusaha mencegat kendaraan tersangka sehingga berbenturan kedua sepeda motor tersebut dan tersangka terjatuh di jalan aspal, tersangka AK kembali bangkit menegakkan motor Satria Fu dan melarikan diri.
Tersangka SPP aliaa S Bin HH melarikan diri ke arah pemukiman rumah warga dan bersembunyi di atas salah satu atap rumah warga, didapat informasi dari masyarakat Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu. Abdul Halim, tim opsnal yang dipimpin Ipda. Dani Afrizal mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), langsung mengamankan tersangka SPP alias S Bin HH yang bersembunyi di atas salah satu atap rumah warga.
"Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatan pencurian dengan kekerasan dilakukan bersama tersangka AK, sehingga tersangka saat ini diamankan di Polsek Bukit Raya bersama barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Vivo, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Dari tersangka dapat disita barang bukti 1 (satu) unit Hansphone merk Vivo, tersangka inisial SPP alias S Bin HH dapat dipersangkakan pasal 365 K.U.H. Pidana," ujar Kapolsek Bukit Raya.Bowo
No Comment to " Polsek Bukit Raya Amankan Pelaku Jambret "