• Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pengusaha Rental Mobil di Siak

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Minggu, 27 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jajaran Polda Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan korban M Alhadar, seorang pengusaha Rental Mobil yang jasadnya ditemukan dalam keadaan terikat di dalam sumur, di Jalan Pangkal Baru, Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.


    Kapolda Riau, Irjen.Pol. Agung Setya Imam Effendi menjelaskan bahwa, tidak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara), jaraknya 50 meter di sebuah rumah milik pelaku, ditemukan barang bukti berupa minyak wangi, satu unit handphone merk xiomi, Alquran dan Sarung.


    Hasil pengeledahan oleh tim, ditemukan di dalam rumah banyaknya bercak darah disekitar rumah dan di Botol Minyak wangi juga ditemukan bercak darah korban," ucap Kapolda, Minggu (27/9/2020).


    Lanjut Kapolda, hasil dari penemuan barang bukti tersebut, Tim Direskrimum Polda Riau langsung bergerak dan berhasil menangkap dua dari empat pelaku kasus pembunuhan yang dikenal lihai dan licin yang berinisial AN (24) dan DV (31) di Panti Pijat, jalan Binjai, Simpang Diski, Kab.Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/9/2020).Sedangkan untuk dua pelaku yang turut terlibat yakni DD (38) dan IR (27) saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian.


    "Para pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul dan juga benda tajam secara berulang kali untuk menguasai mobil milik korban. Bahkan, pelaku menusuk badan korban berulang kali. Para pelaku berhasil melarikan mobil milik korban jenis Daihatsu Xenia yang plat dan warna mobil-nya sudah diganti oleh para pelaku dengan plat asli BM 1516 PB diganti menjadi BK 1888 MQ untuk menghilangkan jejak para pelaku," ungkap Kapolda Riau.


    Dari hasil pemeriksaan dua orang pelaku oleh Tim Direskrimum Polda Riau, AN alias Andre (24) berperan sebagai penyewa menghubungi korban, sesampainya di rumah, korban ditusuk di bagian perut dengan menggunakan Pisau sebanyak empat kali lalu mengikat korban menggunakan tali Nilon. Kemudian pelaku DV alias Devi (31) memukul bagian kepala, dada dan punggung dengan benda tumpul.


    Sedangkan, kedua pelaku yang tengah buron turut menganiaya korban dengan membacok leher korban menggunakan parang dan juga menusuk ulu hati korban. “Pelaku ini terbilang lihai dan licin, barang bukti berupa mobil korban dilarikan keluar daerah, di sana warna dan Nomor Polisi diganti, rencananya akan dijual pelaku. Motifnya hanya ingin menguasai barang milik korban,” kata Agung.


    Terhadap para pelaku, akan dikenakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana dan pasal 365 ayat (3) KUHPidana. “Dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukum selama 20 Tahun penjara.


    “Untuk itu, diharapkan pembuktian kita ini akan sempurna sehingga apa yang menjadi ancaman hukuman Undang - Undang KHUPidana bisa diputus oleh Hakim nantinya. Apa bila bisa diberikan fakta-fakta kasus ini kepada Jaksa Penuntut, agar bisa melihat hal ini sebagai kasus  pembunuhan yang sudah terencana," tutupnya.Bowo


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pengusaha Rental Mobil di Siak "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com