KORANRIAU.co,PEKANBARU - Kekecewaan masih menyelimuti masyarakat Desa Selodang dan Desa Sepinang Barat, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak. Saat aspirasi tuntutan pola kerjasama kemitraan kehutanan disuarakan, kini dirongrong pihak koperasi luar yang merasa di atas angin menguasai pola kemitraan kehutanan di Selodang dan Sepinang Barat.
Pihak luar yang seakan mendapat restu Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau itu berupaya membujuk Ketua Koperasi Selodang Sepinang Barat, Amran dengan berbagai cara. Cara-cara seperti ini dikhawatirkan Amran dan masyarakat berpotensi meresahkan masyarakat.
Amran, yang dikonfirmasi langsung via telepon mengungkapkan, dirinya dicoba diiming-imingi oleh seseorang yang bernama R. Seseorang ini disebut-sebut dari sebuah koperasi yang direstui DLHK Riau.
Ternyata R mencoba dengan berbagai cara dengan sejumlah materi yang menggiurkan. Meski dengan cara lembut namun dinilai ada unsur paksaan. Bahkan nekat dengan menyerahkan sebuah amplop yang belum diketahui apa isinya.
"Tujuannya agar Amran dan anggota koperasi Selodang Sepinang Barat mendukung keberadaan Koperasi (B) yang jauh dari lokasi kawasan wilayah masyarakat Koperasi Selodang," ungkap Amran.
Sementara, Amran bersama masyarakat Koperasi Selodang Sepinang Barat masih terus menuntut pola kerjasama kemitraan kehutanan. "Kami tak mau dirongrong untuk memberikan dukungan keberadaan koperasi B, di tengah hamparan wilayah masyarakat Selodang Sepinang Barat, " tegas Amran yang diamini beberapa warga anggota koperasi Selodang.
Awal Kekecewaan bermula ketika DLHK Riau memberi lampu hijau kepada koperasi luar, dan mengabaikan tuntutan masyarakat setempat yang merupakan penggagas atas pola kerjasama kemitraan kehutanan. Langkah DLHK Riau ini mendapat penolakan masyarakat yang sebelumnya telah mengajukan kepada KPhp Tahura Minas, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Balai Pemanfaatan Hutan Produksi Provinsi Riau, Gubernur Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
"Apa lagi kekurangan kami sebagai masyarakat tempatan, yang telah patuh memenuhi ketentuan, " ucap Amran kecewa.
Koperasi ini jelas Amran lagi, adalah gabungan dari Kampung Selodang Kecamatan Mandau dan Kampung Sepinang Barat Kecamatan Tualang.
Dijelaskannya lagi, proposal usulan kemitraan kehutanan ini sudah diajukan dua bulan lalu. Namun tidak ada respon dari dinas terkait.
"Seharusnya sesuai Perda
mengingat peraturan daerah Provinsi Riau administrasi jangka waktu 14 hari sudah ada jawaban Pak Danang selaku Kepala Bidang Pemanfaatan dan Perencanaan, Tapi hingga kini tidak bisa memberikan informasi dan tidak ada respon sama sekali," keluh Amran.
Amran berharap Kepala UPT KPHP Tahura Minas tanggap dan memihak dan memfasilitasi masyarakat dan turun ke lapangan, sehingga mengetahui keberadaan masyarakat anggota koperasi SPs.
Sayangnya, lanjut Amran, hingga saat ini Kepala UPT KPHP Tahura Minas Ir Setyo Widodo tidak pernah turun ke lokasi lapangan dan sehingga tidak mengetahui masyarakat sekitar lokasi tersebut.
Padahal, tambahnya, Amran selaku Ketua Koperasi SPs sudah sering mendatangi Dinas Kehutanan, namun belum ada jawaban yang pasti. "Saat ini kami sangat kecewa melihat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, bahwasanya koperasi Sps adalah koperasi daerah sekitar bukan koperasi dari luar bisa di buktikan di lapangan," jelasnya lagi.
Padahal, lanjut Amran, ketika areal ini sering terjadi kebakaran, masyarakat sekitar yang pertama datang memadamkannya, bukan masyarakat dari daerah lain.
Hal senada juga disampaikan Penghulu Selodang dan Penghulu Sepinang Barat bahwa Koperasi SPs saat ini sedang mengajukan kemitraan kehutanan sesuai Peraturan NomorP.49/setjen/kum/Menlhk/2017 yang diutamakan dari sekitar kawasan hutan dan orang lokal. Bahkan Koperasi Sps sudah melakukan koordinasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
"Kami menduga ada usulan dari koperasi dari luar daerah, kami harap kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau bijak mengambil langkah untuk menghindari konflik sosial nantinya," jelasnya.
Saat ini ia juga sudah koordinasi kepada Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Riau agar bisa memfasilitasi permasalahan ini demi terjaganya kearifan lokal yang selama ini terjaga.
Dimana sebelumnya areal usulan kemitraan ini adalah kawasan hutan produksi sesuai Sk kehutanan tahun 2016 dan dikenankan PIPPIB.rid/nor
No Comment to " Pola Kemitraan Kehutanan tak Diberi, Ketua Koperasi Selodang Dibujuk Kemewahan "