Plt Kadis PUPRPKP, M Aza Fahroni |
KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah Kepulauan Meranti sudah masuk dalam proses evaluasi di Provinsi Riau. Ditargetkan perda RTRW tersebut bisa di sah kan dalam tahun ini (2020).
Seperti yang diungkapkan Kepala Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kepulauan Merant, Mohammad Aza Fahroni, didampingi Kabid Tata Ruang, Resqiana Dani, Rabu (30/9/2020). Aza mengakui sejak mulai dikerjakan, Ranperda RTRW memakan waktu yang sangat panjang. Namun ia optimis bisa segera diperdakan.
"Saat ini RTRW kita sedang di evaluasi di provinsi. Setelah selesai, kita akan minta rekomendasi di Mendagri sebelum ditetapkan sebagai Perda," ujarnya.
Persoalan yang membuat penyelesaian RTRW berjalan lama, diakui Aza dikarenakan kawasan hutan. Dimana banyak status lahan yang ada di Meranti masuk dalam kawasan hutan. Padahal banyak yang sudah ditempati dan sudah menjadi pemukiman masyarakat, kantor dan fasilitas umum lainnya.
"Didalam RTRW yang akan segera disahkan ini ada seluas 27 persen Area Peruntukan Lain (APL) Sementara sisanya masuk dalam kawasan hutan. Dan masalah ini yang membuat RTRW kita lama selesainya," akunya.
Menurutnya, RTRW sangat penting bagi daerah. Karena menjadi pedoman dalam menentukan arah pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah.
"Setelah RTRW selesai dan di Perdakan, akan memudahkan untuk menentukan arah kebijakan daerah. terutama kebijakan untuk membangun Meranti. Mudah-mudahan bisa sesuai dengan keinginan kita yakni diperdakan tahun ini," sebutnya. (Ahmad)
No Comment to " Pengesahan Perda RTRW Ditargetkan Tahun Ini "