• Limbah Tambang Pasir di Sungai Sail, Walhi Riau Nilai Pemerintah Daerah Lalai

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 03 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Ketidakpedulian Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru mengawasi pengelolaan Sungai Sail, mendapat kritikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Riau. Hal ini menyusul tingginya kekeruhan air Sungai Sail hingga menimbulkan endapan pulau sungai, menandakan aktifitas penambangan sudah dilakukan dalam waktu lama.

     

    Sorotan Walhi Riau ini menyikapi pemberitaan investigasi Koran Riau atas indikasi pencemaran Sungai Sail akibat beberapa titik tambang galian C yang terdapat di Jalan Palembang, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru baru-baru ini. Apalagi data lapangan turut didukung peta satelit (Google Map,red) semakin memperjelas indikasi penyebab pencemaran air ini.


    "Masyarakat berhak atas lingkungan hidup yang layak dan sehat, jadi berdasarkan Pasal 66 Undang undang No 32 tahun 2019, masyarakat berkewajiban melaporkan dugaan kerusakan atau pencemaran lingkungan," ujar Fandi Rahman Deputi Direktur Walhi Riau, Rabu (2/9/2020).


    Lebih lanjut dijelaskan Fandi, pengawasan lingkungan hidup adalah sebagai tugas dari pemerintah provinsi dan pemerintah kota. "Kegiatannya adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang lingkungan hidup. Dalam hal ini dugaan pencemaran yang terjadi atas tambang pasir yang diduga tidak memiliki izin di Jalan Palembang ujung Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru," jelas Fandi.


    Sesuai perintah UU No 32 Tahun 2009 Pasal 71, (1) Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Kedua, (2) Menteri, Gubernur atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 


    Fakta di lapangan lanjut Fandi, dengan keruhnya air hingga terdapat endapan dari aktifitas penambangan dapat membuktikan aktifitas sudah dilakukan dalam waktu lama. 


    "Hal ini membuktikan pemerintah lalai dalam menjalankan tanggung jawab pengawasan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Abainya pengawasan yang dilakukan oleh instansi Pemerintah di Provinsi Riau ini tidak sesuai dengan semangat Riau Hijau Gubernur Syamsuar mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan," pungkas Fandi lagi.


    Pengamat Resah


    Kritikan juga dilontarkan Pengamat Lingkungan Perkotaan Mardianto Manan kepada Koran Riau, menyikapi pemberitaan atas kondisi terus memburuknya kondisi air yang mengalir di Sungai Sail hingga menuju muara di Sungai Siak, Kota Pekanbaru.


    Mardianto Manan mengaku sangat prihatin, karena aliran sungai yang begitu ketat dengan regulasi aturan hukum masih saja terabaikan. Apalagi lokasi sungai berada di ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru yang sangat dekat dengan aparatur penegak hukum. 


    "Saya minta Dinas Lingkungan Hidup Pekanbaru segera mengambil sikap, mengambil sampel air untuk dilakukan pengujian," pinta Mardianto Manan kepada Koran Riau, Minggu (30/8/2020) lalu.


    Karena menurut Mardianto, aliran sungai adalah sangat vital, karena sambung menyambung antar wilayah. "Percuma saja jika orang kawasan hilir tertib menjaga lingkungan, sementara orang bagian hulu sewenang-0wenang merusak lingkungan dan dibiarkan pula," ujar Mardianto sedikit geram.


    Sebelum dilakukan pengujian, Mardianto memang enggan berpraduga, karena ada pemerintah setempat. Namun kalau terjadi indikasi pembiaran atau kongkalingkong, tentu tak bisa ditolerir. "Harus segera lakukan pengujian, sebelum terlanjur merusak lingkungan lainnya," pinta Mardianto.


    Peringatan Mardianto ini karena pengalaman kerusakan lingkungan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sudah terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau. Hal ini karena indikasi mengarah mencemari perairan sungai melalui zat berbahaya bisa saja terjadi. Karena pengakuan warga dan pengamatan media, para pekerja menggunakan mesin dompeng untuk memisah partikel pasir di sungai.


    Tambang Pasir Ilegal


    Hasil investigasi Koran Riau yang diberitakan beberapa hari lalu, diketahui terdapat beberapa titik lokasi tambang pasir ilegal di Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Titik titik lokasi seperti terekam di peta goole map, terdapat di Jalan Palembang Ujung serta di seputaran Kilometer 17,5, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.


    Penelusuran pada kedua lokasi tambang yang diamati, air hasil cucian bercampur lumpur berwarna kuning kecoklatan setelah memisahkan pasir dialirkan menuju parit bagian hulu Sungai Sail. 


    Warga sekitar Jalan Hidayah km 17, tak jauh dari simpang jalan masuk pertambangan pasir ilegal tersebut mengakui tambang pasir itu mengalirkan air hingga melintasi Jalan Palembang dan Jalan Seroja,  Kelurahan Sialang Rampai,  Tenayan Raya Pekanbaru. 


    "Benar pak, ini memang jalan lalu lintas truk pasir yang di bawah," ujar seorang lelaki muda yang enggan disebut namanya,  warga Jl Hidayah, kepada media ini, Sabtu (29/8/2020) lalu.


    Wartawan media inipun menyusuri jalan tanah berpasir yang berbelok ke kiri di sebuah lokasi pabrik berpagar tembok tersebut. Sebelum jalan turun, sudah terlihat kawasan tambang pasir,  sesuai peta satelit dilihat sebelumnya. 


    Penelusuran lanjutan,  aliran air kuning berlumpur kecoklatan ini terlihat mudah pada Jalan Palembang dan Jalan Seroja sekitar, terus ke hilir Sungai Sail. 


    Kondisi sama juga terlihat di ujung Jalan Palembang, berbelok-belok dalam kebun sawit. Tidak ada komunitas manusia selain pekerja tambang dan pekerja angkutan hasil produksi pasir menggunakan truk. Indikasi kejanggalan dalam produksi pasir inipun sangat jelas teramati. Untuk sebagai bukti, wartawan media inipun mendokumentasikan dengan perekaman seta foto lokasi tambang.


    Diakui tak Ada Izin


    Terkait temuan ini, Lurah Sialang Rampai Mukhtarudin yang dikonfirmasi enggan memberi komentar panjang lebar. Melalui pesan konfirmasi via WA pribadinya,  ia hanya menjawab singkat, "Langsung aja ke atasan saya (Camat Tenayan Raya) bang.tks," demikian jawab singkat Mukhtarudin kepada media ini. 


    Wawancara sebelumnya, ia mengaku tidak ada tambang pasir yang diberi izin di wilayah kerjanya. Artinya tambang yang ada merupakan tambang ilegal. Namun Mukhtarudin enggan memberi sikap tegas terhadap pemilik usaha tambang tersebut. Bahkan ia mengaku tidak tau siapa pemilik tambang. 


    "Bahkan pernah ada warga yang datang pada saya minta surat keterangan usaha tambang pasir,  tidak saya berikan, " kilah lurah kepada media ini. 


    Terkait hal ini, Camat Tenayan Raya,  Indah Vidya Astuti mengatakan, setahunya semenjak jadi Camat Tenayan,  tidak ada perizinan tambang pasir. "Nnti senin sy sruh Kasi trantib cek," ujar Indah sembari mempertanyakan jalan masuk lokasi tambang ke wartawan media ini. 


    Camat juga berjanji akan mengkonsultasikan dengan instansi terkait Pemko Pekanbaru,  yakni Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK)  Kota Pekanbaru. 


    Diketahui,  sejak diberitakan sebelumnya, awal Agustus 2020 lalu,  kondisi air Sungai Sail masih tetap ketuh kuning kecoklatan,  bermaterial lumpur pasir. Kekeruhan air terlihat berkurang ketika trrjadi hujan lebat berdurasi panjang. Hal ini diketahui setelah diamati secara kasat mata oleh wartawan media ini. 

    Kadis DLHK Heran


    Terkait konfirmasi memburuknya kondisi Sungai Sail, Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono hanya menunjukkan keharanan. Mantan Kakan Satpol PP Kota Pekanbaru itu malah meminta kepada masyarakat agar membuat laporan tertulis yang disampaikan kepada Kantor DLHK Pekanbaru.


    "Kami akan bertindak dengan terlebih dahulu ada laporan tertulis dari masyarakat. Jadi buat laporan dulu, jangan wartawan yang buat," pesan Agus kepada wartawan media ini, 24 Agustus 2020 lalu.


    Alasan Agus Pramono, karena kewenangan lingkungan aliran sungai berada di tingkat provinsi. Dengan adanya laporan tertulis masyarakat, maka selanjutnya DLHK Kota Pekanbaru akan membuat surat kepada DLHK Provinsi Riau untuk menindaklanjutinya. 


    Diskusi awal wartawan media ini dengan salah satu staf di Kementerian Lingkungan Hidup, menyarankan kepada media ini untuk membuat laporan tertulis langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk ditindaklanjuti. Lalu surat tersebut ditembuskan juga kepada DLHK Provinsi Riau serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan Seksi II Pekanbaru. 


    Kondisi terkini setelah satu bulan investigasi, kondisi air Sungai Sali masih tetap mengalir dengan warna kuning kecoklatan bersampur lumpur pasir. Kekeruhan air berkurang hanya jika terjadi guyuran hujan lebat hingga lebih satu jam.Ridwan



    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • 1 komentar to '' Limbah Tambang Pasir di Sungai Sail, Walhi Riau Nilai Pemerintah Daerah Lalai "

    ADD COMMENT
    1. QQHarian Adalah Salah Satu Agen Slot Terlengkap Indonesia yang di dukung berbagai provider ternama dan memiliki banyak game sekitar 600 an game online seruu serta menghasilkan uang asli. Dan juga menyiapkan berbagai promo yang Wow untuk NEW MEMBER maupun MEMBER SETIA QQharian , Salah satunya EXTRA BONUS 200% yang bisa di klaim berkali-kali Dan bisa di WITHDRAW kan langsung dengan proses cepatt ( Maks. 2 Menit ) , Info lebih lanjut bisa buka link di sebelah ( biolinky.co/qqharian ) Atau bisa ( KLIK DISINI ) ya guys.! 😍😘😘

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com