• KPK Tahan PPK dan Manajer PT WK Proyek Jembatan Water Front City Bangkinang

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 29 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akhirnya menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang Kabupaten Kampar, Selasa (29/9/20).


    Kedua tersangka itu adalah, Adnan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar dan I Ketut Suarbawa adalah Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.



    Penahanan kedua tersangka itu diungkapkan oleh pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri."Kami menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan dan pelaksana pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City, ADN dan IKT,"katanya.


    Menurut Ali, kedua tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, Jakarta masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September 2020 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2020.


    "Tersangka menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Water Front City atau Jembatan Bangkinang,"ulasnya.


    Untuk diketahui, KPK menetapkan Adnan dan I Ketut Suarbawa sebagai tersangka pada 14 Maret 2019 lalu. Keduanya diduga melakukan korupsi dan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.


    Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    Dugaan korupsi terjadi konstruksi ketika Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek strategis, di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.


    Pada pertengahan 2013, diduga tersangka Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan tersangka I Ketut Suarbawa, selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) dan beberapa pihak lainnya.


    Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada I Ketut Kemudian pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.


    Pada Oktober 2013, ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan nilai Rp15.198.470.500,00 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.


    Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan I Ketut Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.


    KPK menduga kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.


    Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka.


    Dalam proyek ini terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara setidaknya Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.nor


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " KPK Tahan PPK dan Manajer PT WK Proyek Jembatan Water Front City Bangkinang "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com