KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sri Nurnaningsih, Ketua Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Mekar Maju, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis, segera menjalani sidang dugaan korupsi sebesar Rp733 juta di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pekan depan.
Berkas perkara ini telah dilimpahkan oleh Kejari Bengkalis ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru."Berkasnya sudah dilimpahkan, sidangnya Senin tanggal 14 September pekan depan,"kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Rosdiana Silalahi SH.
Disebutkan Rosdiana, sidang ini nantinya akan dipimpin majelis hakim Iwan Irawan SH MH. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bengkalis yakni Ferri Dewantoro Nugroho SH dan Dolly Novaisal SH MH.
JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi dana UED-SP ini terjadi kurun waktu antara sekitar bulan Juli tahun 2012 sampai dengan bulan Oktober tahun 2014. Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara.
Berawal ketika UED-SP Mekar Maju yang dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan Pemerintah Kabupaten Bengkalis setiap tahunnya dana unit usaha desa simpan pinjam sebesar Rp1 miliar. Tujuannya, memberikan pinjaman kepada masyarakat desa, dengan kriteria dan prosedur penyaluran yang tercantum didalam Peraturan Bupati Nomor 13 tahun 2012 tentang Program Pemberdayaan Desa.
Kemudian selama terdakwa menjabat antara bulan Juli 2012 sampai dengan bulan Oktober 2014, telah melakukan 8 (delapan) kali perguliran/pencairan. Total dana yang dicairkan sebesar Rp2.528.000.000.
Namun, terdakwa menggunakan nama-nama masyarakat desa seolah-olah bertindak sebagai peminjam, dimana uangnya tidak diberikan kepada peminjam yang dicantumkan namanya. Setidaknya, dari total 18 peminjam, dimana 6 (enam) orang adalah peminjam fiktif.
Sisanya sebanyak 12 orang adalah benar mengajukan peminjaman dana UED-SP Mekar Maju. Hanya saja, ketika sudah pencairan uangnya tidak diberikan kepada peminjam tetapi digunakan oleh terdakwa sendiri.
Selain perbuatan Terdakwa melakukan peminjaman fiktif tersebut, Terdakwa juga dalam periode waktu 2012 sampai dengan 2014 mengambil setoran-setoran dari para peminjam yang tidak diteruskan kepada UED-SP untuk mengurangi nilai pinjaman dari masing-masing peminjam, tanpa diketahui oleh peminjamnya, sehingga ketika dilakukan audit di akhir masa jabatan Terdakwa sebagai Ketua Usaha EkonomiDesa Simpan Pinjam (UED-SP) Mekar Maju, terdapat ketidak sesuaian laporan keuangan yang dibuat oleh Terdakwa dengan fisik uang yang terdapat didalam rekening UED-SP Mekar Maju.
Perbuatan terdakwa itu telah merugikan keuangan Negara/Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp733.172.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga juta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bengkalis Nomor: 01/ITKAB-RHS/II/2020 tanggal 28 Februari 2020.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.nor
No Comment to " Korupsi Rp733 Juta, Ketua UED-SP Tanjung Medang Senin Depan Diadili "