KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membantah menghentikan penyidikan dugaan perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang di bidang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.
Bantahan itu disampaikan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Hilman Azazi, Rabu (30/9/20). Dia mengatakan, jaksa penyidik masih menangani perkara dugaan korupsi senilai Rp25,6 miliar itu.
"Jangan percaya kabar angin. Tersangka masih ditahan (tahanan kota-red),"kata Hilman.
Tersangka dalam kasus ini yakni, Hafes Timtim Kapala Bidang (Kabid) Pembinaan di Disdik Riau yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan ini. Kemudian, Rahmat Danil selaku Direktur PT Airmas Jaya Mesin Cabang Riau selaku rekanan.
"Kita tegaskan kita murni penegakan hukum, ngak ada urusan yang begitu-begituan. Apapun tindakan yang dilakukan dalam perkara ini, itu merupakan kewenangan penyidik dan kita yakin tidak ada campur tangan dari pihak manapun, termasuk juga saya,"tegasnya.
Untuk diketahui, kasus korupsi ini terjadi karena HT tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi harga ditetapkan lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan
Kemudian, ada persekongkolan antara tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.nor
No Comment to " Kejati Riau Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Disdik "