KORANRIAU.co,PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menolak eksepsi (keberatan-red) kelima terdakwa dugaan korupsi APBD 2017 enam kegiatan di Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kuansing sebesar Rp13.300.650.000.
Adapun kelima pejabat yang menjadi terdakwa itu adalah, Muharlius (mantan Plt Sekda ) selaku Pengguna Anggaran, M Saleh (Kabag Umum Setdakab Kuansing) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Verdy Ananta (Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing). Lalu, Hetty Herlina (mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing) yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.
"Menolak secara keseluruhan eksepsi yang diajukan kelima terdakwa. Memerintahkan jaksa untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan para saksi,"kata majelis hakim yang dipimpin Faisal SH MH dalam sidang secara virtual, Jumat (25/9/20).
Hakim menilai, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) Roni Saputra SH MH telah sesuai dengan syarat formil dan materil. Dakwaan jaksa sudah sangat jelas dan cermat.
Sidang sebelumnya, Tim Kuasa Hukum kelima terdakwa yakni Suroto SH MH mengajukan eksepsi kepada hakim. Pengacara meminta hakim untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan.
Suroto beralasan, dakwaan JPU tidak menjelaskan dengan rinci jumlah kerugian negara yang ditimbulkan pada kegiatan di Setdakab Kuansing itu. Dia menyebutkan, jika kerugian negara itu tidak sampai Rp10,4 miliar seperti yang disampaikan dalam dakwaan.
"Nilainya cuma Rp6,4 miliar, tidak sampai Rp10,4 miliar. Jadi di bagian mana yang kata jaksa sudah dijelaskan,"tegasnya.
Dilanjutkan Suroto, JPU menyebutkan kerugian negara yang dihitung oleh ahli keuangan negara itu, tidak ada diuraikan dalam dakwaan. Seharusnya JPU, menguraikan kerugian negara di enam kegiatan tersebut.
"Hal lain yakni ada perbedaan dalam pernyataan JPU bahwa yang melakukan penghitungan kerugian negara itu dihitung sendiri dengan meminta bantuan ahli. Tetapi dibagian lain dalam tanggapan jaksa itu, justru menyebutkan dihitung oleh akuntan publik. Jadi hal ini sangat berbeda,"papar Suroto.
Dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000. Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.
Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/ departemen/ lembaga pemerintah non departemen/ luar negeri Rp1,2 miliar. Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.
Kemudian, kegiatan kunjungan kerja/ inpeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman sebesar Rp1.960.050.000.
Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan.
Atas perbuatananya itu, para terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 ayat 1 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.nor
No Comment to " Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Korupsi Anggaran Setda Kuansing "