KORANRIAU.co,PEKANBARU- Gubernur Riau H Syamsuar akhirnya mengeluarkan Instruksi terkait Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK), menyusul semakin meningkatnya kasus Covid-19 di daerah ini.
Adapun Instruksi Gubernur Riau nomor 247 /INS/2020 tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Riau.Instruksi tersebut ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar pada Senin, 7 September 2020 yang diinstruksikan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya mengatakan, bahwa Instruksi Gubernur Riau tersebut dalam rangka memperkuat dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Instruksi ini meliputi beberapa poin, pertama melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
Kedua, dalam pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Kecil di wilayah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota menetapkan ruang lingkup Pembatasan Sosial Berskala Kecil sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing, wilayah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Kecil sesuai dengan kondisi daerah masing-masing, serta jangka waktu pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Kecil sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
"Ketiga, dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Kecil dapat melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dan melaporkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Kecil kepada Gubernur Riau secara berkala yaitu 2 (dua) minggu sekali dan agar melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan penuh tanggung jawab,"tegasnya.nor
No Comment to " Gubri Syamsuar Keluarkan Instruksi Penerapan PSBK Covid-19 "