KORANRIAU.co,PEKANBARU-Gubernur Riau H Syamsuar mengeluarkan rekomendasi untuk Ranperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Siak Sri Indrapura tahun 2020-2040.
Rekomendasi ini disampaikan dalam Rapat Pleno yang diikuti sejumlah pejabat dari Kabupaten siak dan Pejabat dari Pemerintah Provinsi Riau, dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya, di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Jumat (11/9/20).
Yan Prana menjelaskan, Pemberian Rekomendasi ini dengan melihat keselarasan kepentingan Pemerintah Provinsi Riau dan Nasional. Rapat Pleno ini memberikan Kepastian Hukum tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Siak.
"Hal ini mengacu Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penyelenggaraan tata ruang,"kata Yan.
Yan mengatakan, Kebijakan Strategis Nasional dan Provinsi yang juga harus ada dalam penataan Kawasan Perkotaan Siak. Misalnya Kawasan Perhutanan, Kawasan pertanian dan pangan berkelanjutan.
Selain itu paparnya, Kawasan mitigasi Bencana, Kawasan Perekonomian, Kawasan Pemerintahan. Kemudian, Ruang terbuka Hijau, Kawasan Kota Pusaka dan lain lainnya.
Usai Melakukan Rapat Pleno Pemberian Rekomendasi Gubernur untuk Ranperda RDTR perkotaan Siak Sri indra pura 2020-2040, Pemprov Riau mendorong Kabupaten Lainnya di Riau yang belum selesai Ranperda RDTR.
" Kita mendorong Kabupaten lain yang belum selesai Rencana Detail Tata Ruang nya untuk diselesaikan dan mendapatkan Rekomendasi Gubernur Riau misalnya Inhu dan Inhil,"ulas Yan lagi.
No Comment to " Gubri Rekomendasikan Ranperda RDTR Perkotaan Siak "