KORANRIAU.co,PEKANBARU - Gubernur Riau H Syamsuar menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 ini akan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat.
Gubri menerangkan, keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) nasional melalui video conference dalam rangka penegakan hukum pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Intinya Pilkada tahun ini tetap mengedepankan protokol kesehatan," katanya di Gedung Daerah Balai Serindit, Jumat (18/09/2020).
Menurut Gubri, nantinya tidak ada toleransi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi saat ini.
Masih Gubri, protokol kesehatan yang diterapkan berdasarkan keputusan KPU yang sudah dibatasi jumlah orang yang hadir dalam pemilu, serta aturan-aturan lainnya.
"Salah satu aturan yang cukup tegas dalam Pilkada tahun ini adalah, bahwa Polri, Polda dan Polres akan mengeluarkan surat tanda boleh kampanye kalau ada surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 kabupaten/kota. Jadi tidak ada alasan tidak melakukan pengawasan yang begitu ketat,"tegasnya.
Gubri memaparkan, berdasarkan pernyataan dari Wakil Jaksa Agung RI, bahwa jika ada pelanggaran dan sudah diperingatkan tetapi juga tetap melanggar, maka akan diberi sanksi sesuai dengan Undang-undang kesehatan.nor
No Comment to " Gubri: Pilkada Serentak 2020 Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 "