KORANRIAU.co,PEKANBARU-Kendati berhasil membobol rumah korbannya dan menggasak harta benda korbannya, namun tersangka RZ alias R (31) ini berhasil dibekuk jajaran Polsek Bukit Raya.
Tersangka diamankan Polsek Bukit Raya setelah melakukan tindak pidana pencurian di jalan Rambutan I, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Sabtu (26/9/2020).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes. Pol. H.Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K. M.H melalui Kapolsek Bukit Raya, Kompol Bainar, S.H. M.H membenarkan telah mengamankan seorang tersangka inisial RZ alias R Bin Z (31). Pelaku merupakan warga Kecataman Sail, Kota Pekanbaru, tersangka telah melakukan pencurian di rumah korban, Tengku Rosnelly pada hari Kamis, tanggal 17 September 2020 sekira Pukul 11.00.WIB di Jl.Rambutan I, Perumahan Palma Residence, Blok C No 03 RT.04 RW.07, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Dikatakan Kapolsek, berawal dari korban Tengku Rosnelly meninggalkan rumah dan pergi bersama temanya pada hari Kamis tanggal 17 September 2020 sekira pukul 11.00.WIB, selang lebih kurang 1 jam, kemudian korban kembali ke rumah dan membuka pintu, korban terkejut melihat tersangka keluar dari balik pintu dan melarikan diri. Korban pun berteriak "Maling Maling" dan masyarakat sekitar langsung mengejar pelaku pencurian.
"Korban memeriksa keadaan di dalam rumah, melihat pintu dan jendela telah di rusak, besi terali jendela sudah dipatahkan, potongan terali besi dan 1 buah kunci "T" ditemukan di atas Kulkas, korban memeriksa Kamar-nya, melihat 1 (satu) rantai Kalung Emas, 1 (satu) Gelang Emas, 1 (satu) Jam Tangan merek AC, 1 (satu) unit Handphone merek Apple, dan uang tunai sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sudah tidak ada di tempatnya," ujar Kapolsek.
"Tetangga korban bernama Teddy Akmal dan Bima Wardana yang sedang bekerja di lokasi Hutan Taman Kota, jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru pada hari Jum'at tanggal 25 September 2020 Sekira Pukul 20.00.WIB. Melihat seorang laki-laki mirip dengan tersangka RZ pelaku pencurian di rumah korban, kemudian tersangka dibawa ke Pos untuk dipertemukan dengan korban.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban, tersangka pun dibawa dan diserahkan ke Polsek Bukit Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim, IPTU. Abdul Halim memerintahkan Bripka. Goodwin melakukan penangkapan tersangka," tambah Kapolsek.
Barang bukti yang disita dari tersangka, 1 (satu) buah Kunci Besi T, 1 (satu) batang potongan besi Terali, 1 (satu) pasang sandal warna hitam merek Eiger, 1 (satu) helai baju Kaos oblong warna merah merek Hugo, 1 (satu) helai celana Jeans merek Levis 501 warna biru.Bowo
No Comment to " Gasak Emas, HP dan Uang Tunai, Pencuri Ini Akhirnya Ditangkap "