• Dua Pencuri Pompa Hidrolik Dibekuk Polsek Tenayan Raya

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 14 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Dua pelaku pencurian Pompa Hidrolik Alat Berat, merek Hitachi yakni EK alias E Bin (36) warga Pekanbaru dan IHS alias IIS Bin (alm) AS ( 22 ) warga Lampung, dibekuk jajaran Polsekta Tenayan Raya.


    Kapolresta Pekanbaru, Kombes. Pol. H.Nandang Mu'min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tenayan Raya, Kompol. H.M Hanafi membenarkan, telah melakukan penangkapan 2 (dua) orang tersangka laki-laki inisial EK alias E Bin (36) warga Pekanbaru dan IHS alias IIS Bin (alm) AS ( 22 ) warga Lampung.


    Kedua tersangka ini ditangkap setelah melakukan pencurian di jalan Melebung, tepatnya di area Perkebunan Sawit berupa 1 (satu) unit mesin Pompa Hidrolik Alat Berat, merk Hitachi merupakan milik Toni Candra, pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 pukul 06.15.WIB. Diketahui, kejadian pencurian dengan pemberatan ini pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 pukul 04.00.WIB.


    Dikatakan Kapolsek Tenayan Raya, H.M Hanafi, "Berawal dari petugas jaga malam mendengar suara berisik didekat Alat Berat yang berjarak lebih kurang 50 (lima puluh) meter pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 Pukul 04.00.WIB, karena merasa takut pergi memberitahukan kepada pemiliknya Toni Candra sehingga korban bersama teman-teman turun ke lokasi kejadian dan melihat 1 (satu) unit mesin Pompa Hidrolik Alat Berat merk Hitachi sudah tidak ada lagi, lalu melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Tenayan Raya," ujar Kapolsek.


    Berawal Informasi dari masyarakat pada hari Minggu tanggal 13 September 2020 pukul 06.15.WIB, Kapolsek Tenayan Raya H.M Hanafi memerintahkan piket reskrim dan tim opsnal langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP), dan setibanya di lokasi kejadian berdasarkan petunjuk jejak ban sepeda motor, tim opsnal dan anggota reskrim lainya menelusuri jejak ban disepenjang jalan yang dilalui tersangka hingga menuju kearah salah satu rumah masyarakat, setibanya di rumah maayarakat yang dicurigai tim opsnal, melihat salah satu tersangka membersihkan sepatu yang dipenuhi lumpur.


    Dengan penuh kecurigaan, tim opsnal langsung menangkap kedua tersangka dari dalam rumanya, ditemukan barang hasil kejahatan berupa Mesin Pompa Hidrolik Alat Berat merk Hitachi. Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatan pencurian yang dilakukan sehingga kedua tersangka diamankan di Polsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kapolsek.


    "Setelah kedua tersangka kita amankan dan disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Mesin Pompa Hidrolik Alat Berat merek Hitachi, 1 (satu) buah keranjang yang terbuat dari Rotan, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Supra FIT tanpa Nomor Polisi, kedua tersangka sebelum melakukan aksi menggunakan Narkotika jenis Shabu dan dilakukan tes urine dengan hasil Positif Narkoba Tersangka dipersangkakan pasal 363 K.U.H.Pidana," jelas Kapolsek Tenayan.Bowo

  • No Comment to " Dua Pencuri Pompa Hidrolik Dibekuk Polsek Tenayan Raya "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com