• Bupati, Wakil dan Ketua DPRD Kuansing akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 07 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU-Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H Mursini, akan menjadi saksi dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. 


    Tidak hanya orang nomor satu di Kabupaten itu, Wakil Bupati, Halim dan Ketua DPRD Kuansing, Andi Putra, juga disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi.



    Tiga orang penting di Kabupaten Kuansing itu, diagendakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) setempat.



    Dalam perkara itu, 5 orang terdakwa sudah diadili. Mereka adalah Muharlius, mantan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Singingi (Kuansing), selaku Pengguna Anggaran, M Saleh, Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu, dan Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing.



    Dua terdakwa lainnya yakni, Hetty Herlina, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), dan Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK  kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017.



    Sidang perdana itu digelar secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai oleh Faisal SH MH pada Jumat (4/9) kemarin. Yang mana, majelis hakim, JPU dan  penasehat hukum para terdakwa berada di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan lima terdakwa berada di Polsek Kuantan Tengah.



    Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH yang merupakan ketua tim JPU dalam perkara tersebut mengatakan, ada 57 orang saksi yang nantinya akan dihadapkan ke majelis hakim.



    "Total saksi ada 57 orang, ahli 3 orang. Itu (saksi) termasuk Mursini (Bupati Kuansing), Halim (Wakil Bupati) dan Andi Putra (Ketua DPRD Kuansing)," ucap Hadiman.



    ""Termasuk mantan Sekda (sebelumnya), jadi semua yang ada di BAP akan jadi saksi, kalau tidak memungkinkan hadir bisa dibacakan karena keterangannya sudah di bawah sumpah," sambungnya.



    Dilanjutkannya, dalam perkara itu, kerugian negara sebesar Rp10,4 miliar. Namun, dari Rp10 miliar itu, masih ada Rp7,4 miliar yang belum dikembalikan. Terkait dengan Bupati Kuansing Mursini yang disebut meminta uang sebanyak Rp1,5 miliar kepada beberapa terdakwa yang terungkap di dakwaan, Hadiman mengakui ada pengembalian.



    "Dari temuan BPK yang pengembalian itu baru Rp2,9 miliar lebih, yang mana saja itemnya nanti disampaikan di persidangan," lanjut Hadiman.



    Terkait enam kegiatan dalam dakwaan, Hadiman menyatakan hanya terlaksana sekitar 20 persen dari total anggaran Rp13 miliar lebih. Sisanya dibagikan-bagikan para terdakwa di luar peruntukan kegiatan.



    "Sebagian besar uang itu digunakan bukan untuk peruntukan. Seperti apa faktanya nanti, ikuti saja saat sidang pembuktian nanti," tambah Hadiman.



    Dalam dakwaan JPU yang dibacakan langsung oleh Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH bersama Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Roni Saputra SH, disebutkan dugaan korupsi terjadi pada enam kegiatan di Setda Kuansing  yang bersumber dari APBD 2017 sebesar Rp13.300.650.000.



    Enam kegiatan itu meliputi, kegiatan dialog/audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat pimpinan/ anggota organisasi sosial dan masyarakat dengan anggarannya sebesar Rp.7.270.000.000.


    Kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara/ departemen/ lembaga pemerintah non departemen/ luar negeri Rp1,2 miliar.



    Lalu kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) murni sebesar Rp.1.185.600.000, kegiatan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah dengan anggaran sebesar Rp960 juta.


    Kemudian kegiatan kunjungan kerja/ inpeksi kepala daerah/ wakil kepala daerah dalam sebesar Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman  sebesar Rp1.960.050.000.



    Dalam pelaksanaannya, penggunaan anggaran kegiatan tersebut tak sesuai peruntukannya. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada temuan Rp10,4 miliar yang diselewengkan.



    Dalam dakwaan jaksa itu, nama Bupati Kuansing Mursini disebut-sebut meminta uang kepada terdakwa Murhalius dan M Saleh. Adapun rinciannya jika ditotalkan, uang sebanyak Rp1.540.000.000 mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan Ketua DPRD Kuansing Musliadi, Ketua DPRD Kuansing tahun 2017 serta mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali.



    Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Diantaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan terdakwa Verdi Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepulauan Riau.



    Mursini dalam permintaannya mengatakan, 'INI RAHASIA, CUKUP KITA SAJA YANG TAHU'. Setelah itu ia menyerahkan satu unit handphone kepada Verdi Ananta, di dalamnya ada nomor telepon si penerima uang tersebut. Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan  dari kekurangan uang Rp500 juta.



    Muharlius juga pernah memberikan uang  Rp150 juta kepada Verdi Ananta. Muharlius meminta Verdi Ananta menyerahkan uang tersebutlah kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri orang nomor 1 di Kabupaten Kuansing itu.



    Uang yang digunakan oleh Muharlius itu seharusnya untuk membayar honor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta. Selain itu, uang tersebut juga dipakai terdakwa Verdi Ananta sebanyak Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.



    Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuansing tahun 2017 atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Uang itu diserahkan kepada seseorang bernama Rino. Kemudian, uang juga mengalir ke mantan anggota DPRD Kuansing, Almarhum Musliadi sebesar Rp500 juta. Uang itu diserahkan atas perintah Mursini.



    Tidak sampai disitu, M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuantan Singingi. Uang itu diberikan juga atas perintah Mursini. Saat itu, Mursini mengatakan kepada M Saleh, 'TOLONG ANTAR UANG UNTUK ROSI ATALI'.



    Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kwitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdi Ananta di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.nor

  • No Comment to " Bupati, Wakil dan Ketua DPRD Kuansing akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com