• 4 Pegawai Kejati Riau Terpapar Covid-19, Pelayanan Tetap Normal

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 01 September 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi Riau memastikan pelayanan di korps Adhyaksa tersebut berjalan seperti biasa meski empat pegawai Kejaksaan Tinggi Riau dipastikan positif Covid-19.


    Meski pelayanan berlangsung normal, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto di Pekanbaru, Senin, mengatakan pihaknya menerapkan kebijakan bagi pegawai berusia di atas 50 tahun diminta untuk bertugas dari rumah atau work from home.


    "Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, terkecuali bagi pegawai tata usaha negara berumur 50 tahun bekerja dari rumah," katanya.


    Ihwal empat pegawai Kejati Riau yang positif COVID-19, Raharjo mengatakan kasus itu berawal dari satu jaksa yang dinyatakan positif usai melakukan tes usap mandiri pasca dinas luar kota. Hasilnya positif, lalu dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Pekanbaru.


    Raharjo menyebut jaksa ini tidak menunjukkan gejala atau orang tanpa gejala ketika pulang ke Pekanbaru. Namun, beberapa hari kemudian mengalami demam tinggi dan muntah-muntah.


    Jaksa di bidang pidana khusus ini sempat drop beberapa hari lalu dan masuk ruang ICU. Untuk saat ini, kondisinya mulai pulih dan berada di ruang isolasi biasa bersama pasien mengidap penyakit serupa.


    "Atas kejadian ini, Kepala Kejati Riau memerintahkan swab massal dan dari sini ketahuan ada tiga pegawai lagi terkonfirmasi," kata Raharjo.


    Sesuai protokol kesehatan saat ini, tiga pegawai ini baru menjalani isolasi mandiri. Ketiganya bakal dirawat di rumah sakit jika swab kedua nanti masih menunjukkan hasil positif.


    Selain tiga orang ini, masih ada beberapa pegawai Kejati Riau menjalani isolasi mandiri karena kontak erat dengan pasien COVID-19. Mereka semua terus dipantau tim medis dan diberi obat agar imunnya bertahan.


    "Untuk yang tiga itu berasal dari bidang perdata dan tata usaha," kata Raharjo.


    Raharjo menyebut pegawai Kejati Riau hingga kini masih bekerja seperti biasa. Pihaknya sudah melakukan sterilisasi seluruh ruangan, pertama kali pada Rabu, 25 Agustus 2020.


    Raharjo memastikan pengusutan perkara di Kejati Riau, baik itu penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, berjalan seperti biasa. Bekerja dari rumah hanya dilakukan oleh pegawai tata usaha berumur di atas 50 tahun.


    "Pejabat struktural dan jaksa tetap masuk, jadi tidak ada istilah penanganan perkara terhambat COVID-19 karena protokol kesehatan diberlakukan," jelas Raharjo.antara/nor


  • No Comment to " 4 Pegawai Kejati Riau Terpapar Covid-19, Pelayanan Tetap Normal "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com