• Kasus Pemerasan Oleh Oknum Jaksa, Kejagung Periksa 5 Kepsek Inhu

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 26 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa lima kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di kejaksaan negeri setempat terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


    Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi, mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan di Kabupaten Inhu. "Diperiksa di Inhu, hari ini," kata Hilman, Rabu (26/8/220).


    Hilman mengatakan, lima kepala sekolah dimintai keterangan sebagai saksi. Proses penyidikan perkara diupayakan cepat selesai. "Berapa orang dipanggil kita periksa, biar cepat selesai," kata Hilman.


    Pemeriksaan para saksi akan berlangsung hingga Jumat (28/8/2020). Keterangan mereka akan memperkuat berkas perkara tiga orang oknum jaksa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.


    Ketiga tersangka itu adalah Hayin Suhikno selalu Kepala Kejari Inhu, Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Ostar Al Pansri dan Kasubsi Barang Bukti, Rionald Febri Rinando. Mereka sudah ditahan di Rutan Selembang cabang Kejagung dan dicopot dari jabatannya.


    "Kalau jadwalnya (pemeriksaan) sampai Jumat. Tapi kalau bisa lebih cepat, lebih baik," tutur Hilman.


    Pemeriksaan para kepala sekolah ini merupakan lanjutan pemeriksaan pada Senin (24/8/2020) kemarin. Ketika itu dua orang kepala SMP diperiksa di Kantor Kejati Riau, yakni Raja Syaiful dan Eka Satria yang merupakan juga merupakan Ketua PGRI Kabupaten Inhu.


    Sebelumnya, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau, Taufik Tanjung, menyebutkan, Raja Syaiful dan Eka Satria merupakan orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan uang dari kepala sekolah.Setelah uang terkumpul dari Kepsek, baru diberikan ke oknum jaksa di sana (Inhu).


    Taufik menjelaskan, dugaan pemerasan terhadap 63 kepala sekolah terjadi sejak tahun 2016 hingga tahun 2018.Total yang diserahkan sebesar Rp1.460.000.000.


    Berbeda dengan Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono. Ia menyebutkan, uang yang diterima tiga tersangka sebesar Rp 650 juta. Uang itu sebagian dari dana pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).


    Diduga masing-masing kepala sekolah ada yang memberikan Rp10 juta, ada yang Rp15 juta dan seterusnya. Total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp650 juta.nor

  • No Comment to " Kasus Pemerasan Oleh Oknum Jaksa, Kejagung Periksa 5 Kepsek Inhu "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com