KORANRIAU.co,PEKANBARU-Lima orang oknum jaksa dan seorang pegawai tata usaha di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap 64 kepala sekolah (Kepsek) SMP terancam akan mendapat sanksi berat.
Hal itu diketahui setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, mengirimkan usulan kepada Kejaksaan Agung. Usulan itu telah disampaikan Jumat (31/7/20) lalu
"Usulan hukuman berat terhadap lima jaksa dan satu pegawai tata usaha di Kejari Inhu, telah kita usulkan melalui Bagian Pengawasan ke Kejaksaan Agung RI, pada Jumat lalu. Selanjutnya Kejaksaan Agung yang menentukan hukuman terhadap oknum tersebut,” terang Kepala Kejati Riau, DR Mia Amiati SH MH kepada wartawan, Senin (3/8/20)
Mia menyebutkan, usulan hukuman berat terhadap oknum jaksa dan pegawai tata usaha tersebut, rencananya dibahas pada hari ini (Senin-red) di Kejagung."Hari ini dibahas,"sebutnya.
Untukdiketahui, 64 Kepala Sekolah (Kepsek) di Inhu mendadak mengundurkan diri. Mereka mengaku diperas oknum jaksa. Diduga, pemerasan terhadap para kepala sekolah ini sudah betlangsung sejak tahun 2016 lalu. Ini dilakukan oleh beberapa orang oknum di Kejaksaan Negeri Inhu.nor
No Comment to " Kajati Riau Usulkan Sanksi Berat Oknum Jaksa 'Peras' Kepsek di Inhu "