• JPU Tuntut Berbeda 5 Terdakwa Korupsi Proyek Pemukiman Transmigrasi Rp8,4 Miliar di Inhil

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Senin, 03 Agustus 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut berbeda kelima terdakwa dugaan korupsi proyek permukiman kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp8,4 miliar, Senin (3/8/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

    Kelima terdakwa itu adalah, Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan dengan menggunakan PT Bahana Prima Nusantara, Muliandi Sitorus selaku Direktur CV Saidina Consultant (Konsultan Pengawas), Muhidin Saleh selaku Direktur PT Bahana Prima Nusantara (Kontraktor Pelaksana). Kemudian, terdakwa Juliansyah selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan Darman sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

    JPU Muhammad Juanda Sitorus SH MH dalam amar tuntutannya menyatakan, Gunanto bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 KUHP."Menuntut terdakwa Gunanto dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan,"kata Juanda.

    Gunanto juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Gunanto diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp7,954 miliar atau subsider 4 tahun dan 3 bulan kurungan.

    Sementara terdakwa Muliandi Sitorus dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Dia juga harus membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp109 juta.

    "Terdakwa Muhidin Saleh dituntut selama 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Muhidin juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta atau subsider 2 tahun dan 6 bulan kurungan,"sebut jaksa.

    Sedangkan terdakwa Juliansyah dan Darman masing-masing dituntut selama 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

    Atas tuntutan jaksa itu, kelima terdakwa akan mengajuk pembelaan (pledoi) pada sidang mendatang. Majelis hakim yang dipimpin Iwan Irawan SH ini ditunda Jumat (7/8/20).

    Untuk diketahui, Proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016 yang digarap Disnakertrans Provinsi Riau. Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi masing-masing sebesar Rp24.018.503.200 dan Rp19.315.574.036 atau 80,41 persen realisasi tesebut di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit dengan nilai sebesar Rp15.683.315.000.

    Pengerjaan itu dituangkan dalam surat perjanjian (kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT BPN Nomor : 305/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Nilai kontraknya Rp16.229.895.000. Jangka waktu penyelesaiannya selama 120 hari kalender dan pada 25 Desember 2016 harus sudah selesai.

    Namun, dalam proses pelaksanaan pekerjaan, kontrak tadi diubah. Dari Adendum I Nomor : 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016, yaitu mengatur pengurangan pekerjaan sebesar Rp141.000.000 dan penambahan pekerjaan sebesar Rp1.710.342.000.

    Sehingga mengubah nilai kontrak menjadi Rp17.799.201.000. Jangka waktu pelaksanaannya 150 hari kelender atau berakhir 13 Januari 2017. Kemudian pada Adendum II Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 22 Desember 2016, yaitu mengatur pengurangan volume pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp15.683.315.000. Pengurangan itu di antaranya adalah penyiapan lahan dari 368 hektare menjadi 160 hektare.

    Pembangunan jalan desa sepanjang 2 kilometer dan jalan poros sepanjang 5 kilometer tidak jadi dilaksanakan sesuai dengan kontrak awal. Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV Saidina Consultant. Nilainya sebesar Rp343.750.000. Proyek itu dinyatakan selesai sesuai dengan kontrak Adendum Nomor : 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016.

    Bahkan, telah diterima melalui serahterima pertama hasil pekerjaan (PHO) Nomor BA.455/DISNAKER TRANSDUK-PHO/2016 tanggal 19 Desember 2016. Tak hanya itu, pekerjaan telah dibayar sebesar Rp15.679.721.000 dengan tiga kali pembayaran pada 29 Desember 2016.

    Akibat perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar  Rp.8.414.259,598,30. Hal ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " JPU Tuntut Berbeda 5 Terdakwa Korupsi Proyek Pemukiman Transmigrasi Rp8,4 Miliar di Inhil "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com