• Jadi Tanaman Binaan Kementan, Ganja Tetap Ilegal di Indonesia

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 29 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co-Kementerian Pertanian (Kementan) lewat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian menyatakan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan Dirjen Hortikultura.


    Meski tercatat menjadi 1 dari 66 tanaman obat binaan, namun Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura Kementan Bambang Sugiharto menyebut ganja tetap ilegal di Indonesia. Baik sebagai tanaman obat atau pun konsumsi bebas.


    "Tidak dilegalkan. Tetap dilarang, walau ada ganja untuk obat tapi di Indonesia tidak melegalkan tanaman ganja. Ada keterangannya, tidak dibudidayakan," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (29/8).


    Ia menekankan bahwa daftar binaan tersebut dikeluarkan untuk mendaftar tanaman apa saja yang diawasi oleh Kementan dan tidak dibudidaya. "Bukan berarti masuk di situ dilegalkan, tidak, ga boleh sama sekali," lanjutnya.


    Jika dilegalkan, menurut Bambang, akan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu.


    UU Nomor 35/2009 juga melarang konsumsi, produksi, hingga distribusi narkotika golongan I. Setiap orang yang memproduksi atau mendistribusikan narkotika golongan I diancam hukuman pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Sementara bagi penyalahguna narkotika golongan I diancam pidana paling lama 4 tahun.


    Ganja tetap diawasi oleh Kementan, namun Bambang menyebut tak ada rencana Kementan untuk membudidayakan ganja sebagai tanaman obat."Melabrak UU tidak boleh lah, hanya Permentan toh," pungkasnya.


    Di dalam Permentan tersebut juga menetapkan jenis tanaman obat lain yang dibina antara lain kecubung, mengkudu, kratom, brotowali, hingga purwoceng. Lampiran Kepmen juga memuat jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.


    Direktorat Jenderal Perkebunan, misalnya, memuat 140 jenis tanaman kebun yang masuk komoditas binaan. Tanaman-tanaman itu antara lain kina, andaliman, kolesom, vanili, hingga temulawak.cnnindonesia/nor

    Subjects:

    Nasional
  • No Comment to " Jadi Tanaman Binaan Kementan, Ganja Tetap Ilegal di Indonesia "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com