KORANRIAU.co, SELATPANJANG - Berdasarkan Surat Edaran Nomor 420/DISDIKBUD/VIII/2020/473 dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti, besok, Rabu (5/8/2020) seluruh siswa Sekokah Menengah Pertama (SMP) sederajat akan kembali masuk sekolah untuk melaksanakan proses belajar tatap muka untuk pertama kali pasca penerapan New Normal dimasa Pandemi Covid-19 (Corona). Namun baru berlaku untuk tingkat SMP saja. Sementara untuk tingkat SD sederajat masih melakukan aktivitas belajar dari rumah secara online.
"Setelah kurang lebih 4 bulan pelajar tingkat SMP sederajat belajar dirumah secara online, selama Pandemi Covid-19, mulai Rabu (5/8/2020) sistem pembelajaran tatap muka di sekolah aka kembali dilakukan," kata Rudi.
Ia menjelaskan dasar surat edaran Disdikbud Meranti tersebut untuk kembali melakukan proses belajar tatap muka di sekolah bagi tingkat SMP sederajat sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor: 341/HKIKPTSNll/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang Penetapan Zona Hijau Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Kepulauan Meranti. SK Bupati tersebut dikeluarkan juga merujuk kepada surat keputusan bersama empat menteri yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 dimasa Pandemi Covid 19.
Sesuai dengan protokol Covid-19, selain diminta menggunakan masker, menjaga jarak dengan mengatur jumlah pelajar dalam satu lokal, dan selalu mencuci tangan harus diterapkan. Pihak sekolah juga diminta untuk membersihkan sarana dan prasarana pendidikan secara rutin minimal 2 kali sehari menggunakan disinfektan.
Ia menjelaskan dasar surat edaran Disdikbud Meranti tersebut untuk kembali melakukan proses belajar tatap muka di sekolah bagi tingkat SMP sederajat sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor: 341/HKIKPTSNll/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang Penetapan Zona Hijau Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Kepulauan Meranti. SK Bupati tersebut dikeluarkan juga merujuk kepada surat keputusan bersama empat menteri yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 dimasa Pandemi Covid 19.
Sesuai dengan protokol Covid-19, selain diminta menggunakan masker, menjaga jarak dengan mengatur jumlah pelajar dalam satu lokal, dan selalu mencuci tangan harus diterapkan. Pihak sekolah juga diminta untuk membersihkan sarana dan prasarana pendidikan secara rutin minimal 2 kali sehari menggunakan disinfektan.
"Hal itu harus dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang cukup rentan menyebar di sekolah nantinya," ungkap Rudi.
Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Drs H Nuriman Khair MM melalui Kabid Dikdas, Syafrizal menambahkan bahwa proses belajar tatap muka tersebut baru untuk tingkat SMP sederajat saja. Sementara untuk tingkat SD masih belum.
Kepala Disdikbud Kepulauan Meranti, Drs H Nuriman Khair MM melalui Kabid Dikdas, Syafrizal menambahkan bahwa proses belajar tatap muka tersebut baru untuk tingkat SMP sederajat saja. Sementara untuk tingkat SD masih belum.
"Untuk tingkat SD masih melakukan proses belajar mengajar menggunakan sistem online dari rumah. Soal kapan dilakukan tatap muka untuk tingkat SD kita belum tau. Kita lhat perkembangannya nanti," tambahnya.
Syafrizal juga merincikan proses belajar mengajar tatap muka untuk tingkat SMP sederajat wajib mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam surat edaran Disdikbud Meranti tersebut. Diantaranya memastikan sarana dan prasarana terbebas dari Virus Corona dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin minimal 2 (dua) kali sehari. Baik sebelum maupun sesudah proses belajar mengajar berakhir.
Selain itu seluruh sekolah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun. Minimal di pintu masuk sekolah atau disetiap ruang belajar.
"Pihak sekolah juga harus menyediakan dan memastikan seluruh guru dan siswa menggunakan masker, hand sanitizer, sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas," ujarnya.
Selain itu seluruh sekolah wajib menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun. Minimal di pintu masuk sekolah atau disetiap ruang belajar.
"Pihak sekolah juga harus menyediakan dan memastikan seluruh guru dan siswa menggunakan masker, hand sanitizer, sabun pembersih, alat pengukur suhu tubuh, serta menyiapkan wastafel di setiap kelas," ujarnya.
Ia menambahkan lagi dalam proses belajar mengajar harus memperhatikan jarak dan menghindari kerumuman. "Minimal jarak antar siswa dan guru 1,5 meter. Dan maksimal didalam satu ruang kelas hanya 50 persen siswa atau sekitar 16 orang saja," ucapnya.
Untuk jam belajar nantinya, Syafizal menuturkan akan dibagi dalam dua sift, dimana durasi belajar mengajar selama 2 jam saja. "Pembelajaran dibagi 2 shift, yakni pukul 7.30 - 9.30 wib dan pukul 10.00 - 12,00 wib," terangnya.
Selama sekolah berlangsung nantinya juga akan meniadakan pelaksanaan apel yang biasanya rutin dilakukan setiap senin. Termasuk senam bersama dan olahraga. "Selama proses belajar mengajar tatap muka ini mulai diberlakukan nantinya, kita akan terus memantau ke sekolah. Termasuk mengevaluasinya. Sehingga benar-benar terlaksana sesuai dengan ketentuan yang telah kita tetapkan," tutup Kaid Dikdas Disdik Meranti tersebut. (Ahmad)
No Comment to " Hari Rabu, Siswa SMP se-Meranti Kembali Belajar di Sekolah "