KORANRIAU.co,PEKANBARU– Gubernur Riau H Syamsuar akan menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19. Bagi yang melanggar, siap-siap dikenakan sanksi.
Gubri mengatakan, Perda ini disiapkan untuk lebih mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan, mengingat semakin meningkatnya kasus positif Covid-19, dan tidak disiplinnya masyarakat.
"Perda tersebut sebagai payung hukum agar kebijakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai aturan. Sebab beberapa provinsi seperti DKI Jakarta yang terlebih dahulu menerapkan kebijakan itu mendapat teguran dari Ombudsman karena tidak ada Perda,"jelasnya, Rabu (5/8/20) di Pekanbaru.
Dipaparkannya, Perda ini juga terkait sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan dapat mematuhi Perda tersebut.
Karena kata Gubri, dalam Perda tersebut akan dibunyikan pemberian sanksi kepada masyarakat yang tidak patuh atau tidak menjalani protokol kesehatan dengan memberikan sanksi denda. "Setelah dikeluarkan Perda ini, diharapkan masyarakat bisa memahaminya,"harap Gubri.
Rencananya lanjut Gubri, Perda itu dalam waktu dekat akan dirancang. Selanjutnya diajukan dalam Prolegda untuk disahkan DPRD Riau.
"Perda ini merupakan kewajiban yang harus kita buat. Perda itu nantinya berlaku untuk 12 kabupaten kota se-Riau termasuk soal sanksinya,"ulasnya lagi.
Seperti diketahui, dalam beberapa pekan ini kasus pasien positif Covid-19 di Riau terus meningkat. Peningkatan ini disinyalir karena lengahnya masyarakat menerapkan protokol kesehatan Covid-19.nor
No Comment to " Gubri Syamsuar Siapkan Perda Protokol Kesehatan Covid-19, Yang Melanggar Kena Sanksi "