• Gubri Keluarkan SE SOP Sistem Kerja Adaptasi Kebiasaan Baru

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Sabtu, 29 Agustus 2020
    A- A+



    KORANRIAU.co,PEKANBARU - Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Standar Operasional Prosedur Sistem Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.


    "Dengan surat edaran nomor 232/SE/2020 ini diharapkan pegawai di lingkungan pemerintah provinsi Riau dapat menyelesaikan dan mengikuti SOP yang saat masa adaptasi kebiasaan baru," kata Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau H Chairul Riski di Pekanbaru, Jumat (28/8/20).


    Menurutnya, Surat edaran ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur nomor 171/SE/2020 tentang sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non PNS dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemprov Riau.


    Terangnya, surat edaran gubernur nomor 232/SE/2020 menjelaskan peran kepala perangkat daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Riau, apabila terdapat PNS dan non PNS terkonfirmasi covid-19.


    riski "Diantaranya seperti pertama, melakukan swab terlebih dahulu dilingkungan bidang atau bagian terhadap PNS atau non PNS yang terkonfirmasi positif covid 19," lanjutnya.


    Kedua, jika ditemukan lebih dari satu bidang atau bagian PNS dan non PNS yang terkonfirmasi positif covid-19 maka akan dilakukan swab secara keseluruhan. Ketiga, jika terdapat PNS dan non PNS yang terkonfirmasi positif covid-19 maka penyesuaian sistem kerja seperti work for home atau work form office diatur oleh kepala perangkat daerah secara akuntabel, selektif dan proporsional serta dilaksanakan hingga hasil swab dikeluarkan oleh yang berwenang.


    "Selanjutnya, kepala perangkat daerah melakukan evaluasi efektivitas proses kerja pegawai baik yang bekerja dari rumah maupun dikantor dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau," ucapnya.


    Lebih lanjut, kelima, kepala perangkat daerah memastikan agar pegawai yang bekerja dari rumah maupun dikantor tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan publik.


    Keenam, perangkat daerah menyediakan tempat mencuci tangan, hand sanitizer dan thermo gun sesuai protokol kesehatan. Ketujuh, bagi perangkat daerah yang memiliki kantin dengan penyajian prasmanan, maka penyajian dilakukan oleh pramusaji kantin.


    "Berikutnya, PNS dan non PNS wajib menggunakan masker serat melakukan physical distancing," imbuhnya.


    Chairul Riski menambahkan, kegiatan Apel senin pagi dan senam bersama pada hari Kamis sementara ditiadakan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dan yang bertanggung jawab sebagai ketua satuan tugas (Satgas) dilingkungan perangkat daerah adalah sekretaris atau kepala bagian tata usaha.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " Gubri Keluarkan SE SOP Sistem Kerja Adaptasi Kebiasaan Baru "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com