• DPRD dan Pemko Pekanbaru Sahkan Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 26 Agustus 2020
    A- A+


    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Wali Kota Pekanbaru bersama DPRD sahkan Rancangan Pembentukan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Atas Perda No.9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru, Selasa (25/8/2020). Pengesahan disetujui dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD dan Wali Kota Pekanbaru.


    Hal itu dikatakan oleh Ketua Pansus Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No.9 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru Zainal Arifin bahwa Ranperda tersebut sudah diparipurnakan. Ia menyebut ada enam dinas yang mengalami kenaikan tipe dari B menjadi A.


    "Jadi nanti bisa dilaksanakan pada APBD perubahan, kalau anggarannya sudah disediakan," ujar Zainal.


    Menurutnya, kecamatan di Kota Pekanbaru juga naik tipe. Kecamatan pun bertambah dari 12 menjadi 15 kecamatan. Tipe kecamatan yang ada pun naik menjadi tipe A. 


    "Terkait kesiapan pemerintah kota, harus siap. Karena dalam hal ini dengan bertambahnya kecamatan dan kenaikan tipe dinas, ada tambahan bidang di masing-masing OPD," terangnya.


    Ia berharap nantinya kenaikan tipe OPD di pemerintah kota bisa mengoptimalkan pelayanan bagi masyarakat. OPD yang naik tipe di antaranya Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Pekanbaru.


    Kemudian Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik Kota Pekanbaru. Lalu Dinas Pertanian Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dan Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru 


    "Harapan kita dengan adanya kenaikan tipe, tentu pelayanan kepada masyarakat meningkat," ulasnya.


    Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengatakan bahwa Perda ini terkait dengan adanya perubahan tipe sejumlah OPD di lingkungan pemerintah kota. Ada yang dari tipe B menjadi tipe A.


    Satu di antaranya Badan Kesbangpol Kota Pekanbaru naik menjadi tipe A. Kecamatan yang ada pun naik menjadi tipe A.


    Ada juga tertuang kenaikan tipe kecamatan yang kini berjumlah 15 kecamatan. Ia bersyukur ranperda tersebut akhirnya disahkan bersama dewan dalam rapat paripurna.


    Ayat berharap nantinya pemekaran kecamatan bisa terlaksana pada tahun 2020 ini. Ia menilai perubahan ini diharapkan jadi semangat dalam peningkatan layanan kepada masyarakat.


    "Kepada kepala SKPD, siapa pun nanti SKPD nya dapat melayani masyarakat, sehingga pelayanan ini dapat dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya. 


    Diketahui, dalam pemekaran kecamatan tersebu nantinya ada15 kecamatan yang tersebar di Kota Pekanbaru. Yaitu, Kecamatan Pekanbaru Kota, Sukajadi, Sail, Limapuluh, Senapelan, Marpoyan Damai, Bukit Raya, Payung Sekaki, Bina Widya, Tuah Madani, Tenayan Raya, Kulim, Rumbai, Rumbai Barat, dan Rumbai Timur.Rahmat


    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • No Comment to " DPRD dan Pemko Pekanbaru Sahkan Ranperda Pembentukan Perangkat Daerah "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com