KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru saat ini masih membatasi jumlah kunjungan dalam massa pandemi covid-19.
Para warga yang akan mengakses layanan administrasi kependudukan masih disarankan mengakses layanan online Disdukcapil Pekanbaru. Warga dapat membuka website sipenduduk.pekanbaru.go.id/layanantunggu.
"Ada layanan tunggu atau yang kami sebut 'Lagu Dukcapil'. Warga bisa menggunakannya dalam pengurusan KTP," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Senin (3/8/2020).
Menurutnya, dengan Lagu Dukcapil tersebut pengurusan KTP tidak lagi memakan waktu lama sepanjang berkas dokumen lengkap, KTP elektronik bisa langsung diproses dan dicetak.
Ia katakan, dalam massa pandemi covid-19 ini layanan tatap muka dibatasi guna memutus mata rantai penyebaran. Saat ini pihaknya hanya membuka jumlah kunjungan untuk layanan tatap muka sebanyak 220 orang per hari.
"Karena itu kami alihkan menjadi layanan online. Selama dokumen lengkap, maka akan cepat kami proses," terangnya.
Lewat Layanan Tunggu, dikatakan Irma untuk pencetakan KTP elektronik dapat diproses dalam tiga hari. "Jika berkas lengkap, operator akan meminta untuk datang ke kantor Disdukcapil mengambil KTP yang sudah dicetak. Paling lama prosesnya 3 hari," ulasnya.
Masyarakat yang sudah mendaftar melalui program layanan tunggu diberi batas waktu selama dua hari untuk datang ke Disdukcapil. Kalau dalam dua hari tidak datang, maka mereka harus mendaftar kembali.
Dalam satu hari dikatakan Irma ada 60 kuota pengurusan KTP yang dibuka Disdukcapil Pekanbaru melalui program layanan tunggu.
"Program KTP layanan tunggu antara lain diutamakan untuk pengurusan KTP yang hilang dan KTP yang dibutuhkan mendesak. Dalam SOP untuk pencetakan KTP dibutuhkan waktu 10 hari, tapi kita akan berusaha lebih cepat," tutupnya.Rahmat
Bagaimana cara mengganti email kita yang salah masukan waktu pendaftaran??
BalasHapus