• Zuraida Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Mati

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Kamis, 02 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co- Sidang kasus dugaan pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin memasuki babak akhir. Sempat menangis di awal sidang, istri Jamaluddin, Zuraida Hanum, hanya terdiam saat dijatuhi hukuman mati.

    Sidang putusan kasus hakim Jamaluddin ini digelar secara online di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/7/2020). Agenda sidang adalah pembacaan vonis terhadap istri Jamaluddin, Zuraida Hanum, bersama dua terdakwa lainnya Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

    Mereka menyaksikan sidang lewat video conference. Ada layar yang memperlihatkan para terdakwa. Terlihat terdakwa Zuraida Hanum menggunakan kerudung hitam dan masker. Sementara terdakwa lainnya yang merupakan eksekutor pembunuhan Jefri dan Reza masing-masing menggunakan baju kemeja putih dan kaos berwarna merah.

    Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik.

    Persidangan pun digelar. Zuraida sempat menangis di awal persidangan. Namun, saat hakim membacakan vonis mati terhadap dirinya, Zuraida hanya terlihat terdiam.

    "Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim di PN Medan.

    Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

    "Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

    Jefri juga telah dinyatakan bersalah dan divonis penjara seumur hidup. Sementara, Reza Fahlevi dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara.detikcom/nor
  • No Comment to " Zuraida Pembunuh Hakim Jamaluddin Divonis Mati "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com