KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan untuk membeli kuota internet. Hal itu untuk meringankan beban orangtua atau wali peserta didik dalam proses belajar berbasis daring, terutama bagi keluarga tidak mampu.
"Boleh digunakan dana BOS untuk itu (kuota internet). Menunjang pembelajaran daring, itu boleh. Karena kita belum bisa masuk untuk bertatap muka," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas, Ahad (5/7/2020).
Kata dia, dalam penggunaan dana BOS, sekolah tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. Ada petunjuk teknis (Juknis) yang bisa diberikan oleh kepala sekolah.
"Tentang bentuk pembelian paket dan segala macam. Saya tidak tau persis juknisnya seperti apa. Tapi itu dibolehkan. Sekolah sudah tau itu. Yang penting itu ikuti saja Juklak dan Juknis, ikuti ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Namun, yang terpenting sekolah mengikuti aturan dalam mengeluarkan dana BOS. "Manfaatkan sesuai aturan, itu dibolehkan. Agar nanti para wali murid itu terbantu dan meringankan. Agar nanti terjadi komunikasi dalam bentuk daring dengan muridnya," tambahnya.ck/nor
No Comment to " Sekolah di Pekanbaru Boleh Gunakan Dana Bos untuk Internet "