KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya akan mengeluarkan imbauan terkait pelaksanaan pengarustamaan gender (PUG) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah (Pemprov) Provinsi Riau.
Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2018 dan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dipandang perlu melakukan strategi pengarustamaan gender ke dalam proses pembangunan.
"Untuk percepatan pelaksanaan pengarustamaan gender, kami mengimbau kepada Kepala Perangkat Daerah untuk melaksanakan pengarustamaan gender," katanya Kamis (02/07/20) di Pekanbaru.
Yan Prana menjelaskan, pengarustamaan gender merupakan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan yang responsif gender.
Diungkapkannya, ada 5 poin imbauan dalam percepatan pelaksanaan pengarustamaan gender bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau. Pertama, mempromosikan dan memfasilitasi pengarustamaan gender di OPD.
"Kedua, mendorong terwujudnya Perencanaan Penganggaraan Responsif Gender (PPRG) di OPD. Ketiga, menetapkan Focal Point Gender di OPD. Keempat, mendorong penyusunan data gender di OPD, dan kelima, melakukan pemantauan pelaksanaan pengarustamaan gender di OPD,"tuturnyanya.nor
No Comment to " Sekdaprov Riau Minta OPD Terapkan Pengarustamaan Gender "