KORANRIAU.co,PEKANBARU-Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mengambil alih proses perizinan mineral dan batu bara (Minerba) dari provinsi.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau Indra Agus Lukman."izin Minerba berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batu bara perizinannya beralih ke pemerintah pusat,"katanya, Ahad (5/7/20) di Pekanbaru.
Kondisi ini lanjut Imdra, tentu berdampak dengan pelayanan perizinan Minerba di ESDM Riau. Sejak 10 Juni 2020 lalu, pihaknya tidak lagi menerima perizinan Minerba.
"Kepengurusan izin Minerba ini diambil alih Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM. Hal ini tentu berdampak terhadap pengurusan Minerba di Riaum"ungkapnya.
Selain izin Minerba lanjutnya, terkait izin pembuatan sumur bor juga tidak lagi di Dinas ESDM Riau. Perizinannya telah diambil alih oleh Dinas PUPR Riau.nor
No Comment to " Pusat Ambil Alih Izin Usaha Minerba di Daerah "