KORANRIAU.co,PEKANBARU- Narso, Penghulu Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dituntut jaksa selama 2 tahun penjara karena terbukti melakukan Pungutan Liar (Pungli) pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp318,5 juta.
Sidang melalui sistim online ini, dipimpin majelis hakim Yudissilen SH MH, dengan hakim anggota Sarudi SH dan Anwar SH, Jumat (24/7/20) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru."Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun,"kata jaksa penuntut umum (JPU) Herlina Samosir SH MH.
Selain penjara, JPU juga meminta terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka dapat diganti dengan tiga bulan kurungan.
JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi-red). Majelis hakim menunda sidang pekan depan.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan, dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2017 lalu, Kabupaten Rokan Hilir mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penunjukan dari Kanwil Provinsi BPN Riau sebanyak 6.000 (enam ribu) bidang tanah. Selanjutnya, sekira bulan Maret tahun 2017, terdakwa Narso selaku Penghulu Bahtera Makmur menemui Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rohil Umi Kalsum menyampaikan secara lisan agar Kepenghuluan Bahtera Makmur diikutkan dalam program PTSL.
Ketika itu terdakwa Narso meminta kuota sebesar 500 pemohon PTSL. Kemudian Umi Kalsum menyampaikan permintaan terdakwa kepada saksi Alizar Algap selaku Ketua Tim ajudikasi yang diteruskan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rohil saksi H.M Rocky Soenoko,"papar Herlina.
Selanjutnya, bertempat dikantor Kepenghuluan Bahtera Makmur, pihak BPN Rohil yang diwakili oleh saksi Dwi Tuhu selaku Korlap Satuan Tugas Fisik Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menemui terdakwa. Saat itu Dwi menyampaikan bahwasanya ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat.
Kemudian Dwi meminta terdakwa untuk menyampaikan kepada masyarakat di Kepenghuluan Bahtera Makmur yang ingin mengikuti program PTSL untuk dapat memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.Dwi juga menyampaikan bahwa program PTSL tersebut adalah gratis, karena biayanya sudah dianggarkan oleh Pemerintah didalam DIPA Badan Pertanahan Nasional.
Hingga akhirnya Kepala BPN Rohil menetapkan Kepenghuluan Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah mendapatkan kuota permohonan PTSL sebanyak 400 bidang. Selanjutnya, Narso mengumpulkan perangkat Kepenghuluan di Aula Kepenghuluan yang terdiri dari Sekretaris Kepenghuluan Saksi Agus Rianto, serta 2 (dua) Kepala Dusun, 19 (sembilan belas) Ketua Rukun Tetangga di Aula Kepenghuluan.
Dalam pertemuan itu, Narso mengatakan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL maka harus membayar Rp1,5 juta. Padahal sebenarnya, pengurusan PTSL itu gratis dari pemerintah.
Namun jumlah biaya yang diminta terdakwa itu ditolak sejumlah Ketua RT. Hingga akhirnya terdakwa menurunkan biaya menjadi Rp1 juta dan dana itu harus dikumpulkan para Ketua RT.
Dana yang dikumpulkan dari 400 warga yang mengurus PTSL oleh Ketua RT itu sebanyak Rp318.500.000. Kemudian diserahkan kepada Sekretaris Kepenghuluan saksi Agus Arianto yang lalu diserahkan Agus kepada Narso secara bertahap.
Setelah uang terkumpul beserta syarat-syarat pengurusan PTSL sebanyak 400 (empat ratus) bidang tanah terdakwa Narso Als Narso menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan PTSL kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Rokan Hilir. Namun setelah dilakukan pemeriksaan yuridis dan pengukuran fisik oleh tim Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir yang memenuhi syarat untuk dapat diterbitkan sertifikat tanah sebanyak 335 bidang tanah.nor
No Comment to " Pungli PTSL Rp318,5 Juta, Penghulu Bahtera Makmur Rohil Dituntut 2 Tahun Penjara "