KORANRIAU.co,PEKANBARU-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Siak, tersangka korporasi atau perusahaan pembakar lahan.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/20)."Iya (PT DSI-red),"katanya.
Berdasarkan informasi, petinggi perusahaan yang bersangkutan, juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Untuk diketahui, lahan perusahaan tersebut terbakar pada Februari 2020 lalu. Luasnya sekitar 9,4 hektare. Kebakaran lahan milik perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu, berada di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan, penyidik sudah memintai keterangan sejumlah saksi. Para saksi terdiri dari para karyawan PT DSI sendiri, saksi ahli, dan juga masyarakat sekitar.
Sebelumnya, tim dari Ditreskrimsus Polda Riau juga sudah turun ke lokasi lahan terbakar untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan Maret 2020.nor
No Comment to " PT DSI Siak, Korporasi Tersangka Pembakar Lahan "