KORANRIAU.co,PEKANBARU- Polda Riau saat ini menyelidiki kasus pemalsuan Surat pemanggilan mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap anggota DPRD Riau, Iwandi. Pasalnya, surat tersebut adalah palsu dan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, dihubungi Selasa (7/7/20) ini, mengatakan, pihaknya sedang mendalami laporan atas surat panggilan palsu yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut."Kasus tersebut (surat panggilan KPK palsu) masih diproses dan didalami,"kata Andri.
Pihak Kepolisian mendalami beredarnya surat itu. Karena, Surat itu sempat beredar di media sosial mengatasnamakan pemanggilan atas nama anggota DPRD Riau, Iwandi.
Diketahui tidak benar, setelah pihak KPK melalui website resminya, menjelaskan bahwa surat pemanggilan berlogo KPK yang ditujukan kepada Iwandi itu adalah palsu. Lantas, karena nama baiknya dicemarkan. Iwandi melaporkan hal tersebut ke Ditreskrimsus Polda Riau beberapa waktu lalu.
Informasinya, Iwandi didampingi kuasa hukumnya melaporkan seseorang berinisial Yop yang diketahui merupakan mantan narapidana yang ditangkap Polda Riau beberapa waktu lalu.
Andri juga membenarkan adanya pemanggilan terhadap terlapor inisial Yop. Namun, panggilan sebagai saksi itu belum membuahkan hasil, karena Yop belum datang.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, surat panggilan terhadap Iwandi adalah palsu. Dia menyampaikan, ada pihak yang memanfaatkan surat palsu tersebut.
"Sehubungan dengan beredarnya Surat Panggilan dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditujukan untuk Irwandi (Anggota DPRD Provinsi Riau) sebagai saksi, kami tegaskan bahwa surat panggilan tersebut PALSU dan bukan diterbitkan oleh KPK,"kata Ali Fikri, Selasa, 18 Februari 2020 lalu.
Surat yang berisikan pemanggilan terhadap Iwandi menerangkan bahwa Iwandi dipanggil sebagai saksi Tindak Pidana Korupsi Menerima hadiah atau janji terkait dengan pengangkatan dan mutasi Jabatan Eselon III, IV, dan V di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis Tahun 2017-2018."Hingga saat ini, KPK tidak menangani penyidikan perkara tersebut,"tegasnya.
KPK juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk mewaspadai beredarnya surat panggilan palsu yang mengatasnamakan KPK. Jika menemukan atau mendapatkan surat serupa, masyarakat diimbau untuk menghubungi Call Center KPK 198 atau melaporkan ke kantor Kepolisian terdekat.
Untuk diketahui, Iwandi sendiri merupakan anggota DPRD Riau fraksi PDIP periode 2019-2024 dari dapil Riau V, meliputi Kabupaten Bengkalis, Kepulauan Meranti dan Kota Dumai.nor
No Comment to " Polda Selidiki Surat Palsu Pemanggilan Anggota DPRD oleh KPK "