KORANRIAU.co,PEKANBARU- Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin dikawal penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya tiba di Rutan Kelas II B Pekanbaru di Jalan Sialang Bungkuk, Rabu (8/7/20) sekitar pukul 11.40 Wib.
Amril yang menjadi terdakwa gratifikasi proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar itu, datang mengenakan rompi orange. Tangan suami bakal calon Bupati Bengkalis Kasmarni itu pun tampak diborgol, dengan pengawalan empat orang petugas KPK.
Sebelum masuk Rutan, Amril menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan mencuci tangan dan mengenakan masker. Dia juga menjalani pemeriksaan suhu tubuh.
Namun sayang, begitu ditanya wartawan, Amril tidak mau mengeluarkan sepatah kata pun. Dikawal ketat petugas, Amril dibawa masuk ke dalam Rutan.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Amril diterbangkan dari Jakarta pukul 09.00 WIB. Amril menggunakan pesawat Lion Air JT 390.
Untuk diketahui, Amril Mukminin kembali menjalani sidang Kamis (9/7/20) besok. Dia didakwa JPU KPK dalam perkara dugaan gratifikasi. Jumlahnya beragam. Ada yang Rp5,2 miliar. Dan ada juga sebanyak Rp23,6 miliar lebih.
Uang Rp5,2 miliar, berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dalam proyek pembangunan Jalan Duri–Sei Pakning. Sedangkan uang Rp23,6 miliar lebih itu, dari 2 orang pengusaha sawit. Uang dari pengusaha sawit itu diterima Amril melalui istrinya, Kasmarni. Ada yang dalam bentuk tunai, maupun transfer.
Atas perbuatannya, Amril dijerat dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 11, dan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.nor
No Comment to " Meski Diborgol, Amril Mukminin Tetap Cuci Tangan Masuk Rutan Pekanbaru "