KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sidang perdana dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul) dengan terdakwa Syahrul, mantan Account Officer (AO), digelar Selasa (21/7/20) lusa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rohul Doni Saputra SH."Kita mendapatkan informasi bahwa sidang akan digelar Selasa lusa,"katanya, saat dihubungi, Ahad (19/7/20).
Doni menyebutkan, sidang ini nantinya akan dipimpin majelis hakim Lilin Herlina SH MH. Kemudian dibantu hakim anggota Poster Sitorus SH MH dan Faisal SH.
Berdasarkan dakwaan JPU, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa bersama tersangka Sudirman J (DPO) terjadi medio Septembr 2017 hingga Agustus 2018 silam. Awalnya, Syahrul memprakarsai kredit KUR ritel BRI Link kepada 18 debitur berdasarkan referal dari Sudirman, dengan besaran 17 debitur masing-masing sebesar Rp500 juta dan 1 debitur sebesar Rp300 juta.
Kemudian, Syahrul memalsukan dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR Ritel yang mengklaim bahwa debitur memiliki usaha dibidang perkebunan sawit. Syahrul juga memalsukan Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) yang mengklaim kalau debitur punya lahan seluas lebih kurang 12 hektare dengan hasil 20 ton sawit.
Jaminannya adalah SKGR kebun kelapa sawit masing-masing 3 persil. Seolah-olah para debitur telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit KUR Ritel pada Bank BRI Cabang Ujung Batu tersebut. Padahal para debitur namanya hanya dipinjam alias fiktif oleh Sudirman.
Meski mengetahui kalau debitur sebenarnya tidak punya lahan sawit, tersangka Syahrul tetap mencairkan dana di BRI cabang Ujung Batu. Terdakwa juga meminta buku tabungan dan kartu ATM 18 debitur tapi tidak pernah dikembalikan.
Akan tetapi, setelah cair, dananya digunakan sendiri oleh Syahrul dan Sudirman. Kemudian, Syahrul juga memberikan fee kepada para debitur dengan jumlah bervariasi, antara Rp3 juta sampai Rp 13 juta.
Fee itu diberikan sebagai imbalan atas nama para debitur yang telah dipakai sebagai penerima kredit fiktif dari BRI Ujung Batu. Berdasarkan audit internal BRI, perbuatan kedua tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp7.246.195.700.
Atas perbuatannya itu, JPU menjerat terdakwa dengan primer pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.nor
No Comment to " Lusa, Sidang Perdana Korupsi Kredit Fiktif BRI Ujung Batu Rp7,2 Miliar "