KORANRIAU.co-Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memastikan buron kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra masih tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam sistem database kependudukan milik Dukcapil.
Djoko sebelumnya disebut sudah berstatus warga negara Papua Nugini, namun mendapat e-KTP baru ketika mendaftarkan peninjauan kembali (PK) kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Dalam Database kependudukan yang bersangkutan tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Sampai saat ini Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Provinsi DKI belum pernah menerima informasi tentang pelepasan kewarganegaraan (Djoko Tjandra)," kata Zudan dalam keterangan resminya, Selasa (7/7).
Zudan menegaskan pihaknya sampai saat ini tidak memiliki data yang menunjukkan Djoko sebagai orang dengan status cekal atau buronan. Ia bahkan menyatakan pihaknya belum pernah mendapatkan pemberitahuan tentang Djoko menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Karenanya Zudan meminta pihak berwenang memberi kepastian informasi kepada Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Daerah terkait data-data kewarganegaraan Djoko. Jika ada bukti Djoko sudah beralih status kewarganegaraan, maka Ditjen Dukcapil akan membatalkan e-KTP Djoko.
"Ditjen Dukcapil membutuhkan informasi dan data dari Kemenkumham terkait kewarganegaraan Joko Soegiarto Tjandra. Apabila terbukti yang bersangkutan sudah menjadi WNA maka e-KTP dan Kartu Keluarga WNI akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil DKI," kata dia.
Lebih lanjut, Zudan menyatakan pihaknya tetap akan memproses rekam sidik jari dan irish mata serta foto wajah saat pengajuan e-KTP agar masuk ke dalam data base kependudukan. Hal itu tetap diberlakukan sesuai prosedur meski sudah ada data buronan.
Meski demikian, Zudan menyatakan, e-KTP seorang buron tetap akan diberikan pada saat yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya. Mekanisme itu sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 dimana kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Terkait e-KTP Djoko dikeluarkan Kelurahan Grogol Selatan, Zudan mengaku, para petugas maupun pejabat kelurahan tidak mengetahui kalau Djoko adalah buronan korupsi.
"Ditjen Dukcapil juga sudah mendapat laporan dari Lurah Grogol Selatan bahwa pihak petugas di kelurahan tidak ada yang mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buron sehingga memproses permohonan seperti biasanya," kata dia.
Di sisi lain, Zudan menegaskan Djoko tidak pernah mengajukan pindah ke luar negeri berdasarkan historikal data yang bersangkutan. Karena itu, Dukcapil juga tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) untuk Djoko.
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 menyatakan penduduk yang pindah keluar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Dinas Dukcapil.
"Secara database kependudukan yang bersangkutan tidak pernah keluar negeri. Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan dirinya ke Dinas Dukcapil saat akan pergi dan menetap di luar negeri," kata Zudan.
Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Kependudukan Catatan Sipil Jakarta Selatan Abdul Haris menyebut petugas tidak tahu ihwal status buronan Djoko Tjandra saat membuat dan menerbitkan e-KTP. Hal itu yang membuat proses pembuatan e-KTP berjalan mulus.
Haris menyatakan Djoko mengajukan pembuatan e-KTP baru pada 8 Juni 2020. Saat itu, Djoko diantar langsung oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan ke lokasi pembuatan e-KTP.cnnindonesia/nor
No Comment to " Kemendagri Pastikan Djoko Tjandra Masih Berstatus WNI "