• Kembali Diperiksa Kejati Riau, Yan Prana:Saya Harus Kooperatif

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Selasa, 07 Juli 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Yan Prana Jaya Indra Rasyid kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (7/7/20), terkait dalam kapasitas sebagai mantan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak.

    Pemeriksaan ini, merupakan yang kedua dilakukann jaksa penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) terhadap pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sebelumnya, Yan turut diklarifikasi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Senin (6/7/20) kemarin, dalam dugaan kasus korupsi.

    Sekdaprov tiba di kantor Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman sekitar pukul 09.00 WIB. Ia tampak mengenakan baju kemeja warna dongker langsung menuju lantai 5 untuk memenuhi panggilan penyelidik.

    Pemeriksaann terhadap Sekdaprov Riau itu, berlangsung selama hampir 3,5 jam. Sekitar pukul 12.30 WIB, Yan Prana terlihat keluar dari kantor Kejati. Ia tak sendirian, melainkan didampingi dua orang rekannya.

    Ketika dikonfirmasi Yan mengakui, kedatangannya memenuhi panggilan penyelidik Pidsus Kejati Riau. Hal ini, mengenai pengusutan sejumlah perkara rasuh di Kota Istana.

    "Sabagai warga negara yang baik, saya memenuhi undangan tersebut. Saya mengkuti prosedur dan pemanggilan ini wajib saya hadiri. Saya harus koorperatif terkait permasalahan ini,"jelasnya.

    Dikatakan Sekdaprov Riau, dirinya dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Kepala BKD Siak. "Kemarin (Senin, red) sebagai Kepala Bappeda, hari ini dalam kapasitas Kepala BKD Siak,"tuturnya.

    Terkait pemeriksaan itu, dia mengaku dikonfrontir terkait mulai dari perencanaan anggaran, serta bagaimana mekanismenya pencairan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak. Selain itu, kata dia, turut klarifikasi terkiat dugaan penyimpangan dana hibah bantuan sosial (Bansos).

    "Saya lebih banyak diklarifikasi terkiat perencanaan anggaran, dan mekanismenya. Hari ini saya juga ditanya mekanisme di BKD, pencairan dan hibah bansos," singkat Yan Prana.

    Sementara, Asisten Pidsus Kejati Riau, Himan Azazi tak menampik, pihaknya kembali memanggil sejumlah pejabat yang pernah menjabat di lingkungan Pemkab Siak. Pemanggilan ini, kata dia, masih berkaitan dengan perkara rasuah yang tengah ditanganinya. "Iya, hari kami kembali melakukan pemanggilan terhadap Kepala BKD Siak,"ujar Hilman.

    Beberapa hari sebelumnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan di antarnya Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak. Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau, Yurnalis, Kamis (2/7) lalu. Saat itu, dia selaku mantan Kepala Bagian (Kabag) Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.nor

    Subjects:

    BERITA UTAMA
  • 1 komentar to ''Kembali Diperiksa Kejati Riau, Yan Prana:Saya Harus Kooperatif"

    ADD COMMENT
    1. QQHARIAN Situs Betting Online Terbaik ,Terpercaya & Terlengkap Serta di Dukung Berbagai Provider Ternama. Dapatkan EXTRA BONUS 200% setiap kali melakukan transaksi, Bisa berulang kali dalam sehari Dan bisa Penarikan Kapan Saja. Info lebih lanjut bisa langsung CLICK DISINI Dan Hub. CS nya guys.

      BalasHapus

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com