KORANRIAU.co,PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memanggil sejumlah saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Siak, Senin (6/7/20).
Pemanggilan para saksi ini dibenarkan oleh Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, saat ditemui di Kantor Kejati Riau, Senin (6/7/2020). Menurutnya, sudah lima orang yang dipanggil pihaknya.
Salah satu saksi yang dipanggil hari ini adalah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak, Yan Prana Jaya. Saat ini Yan menjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.
Hilman mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan korupsi itu. "Belum saksi, baru dimintai keterangan saja,"terang Hilman.
"Saya tidak pernah panggil Sekda ya, tidak tahu salah Sekda apa. Saya panggil Kepala Bappeda, BPKAD Siak periode saat itu,"sebut Hilman.
Hilman menyebutkan, Pidsus Kejati Riau menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran di Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak , Bappeda Siak dan Setda. Pemanggilan juga terhadap Hendri, dari Bappeda.
"Dugaan Tipikor di Siak, bukan Provinsi (Pemprov Riau-red). Kalau yang terlibat orang (pejabat-red) di provinsi, urusan nantilah,"ungkap Hilman lagi.
Kemudian pada Kamis (2/7/2020) lalu, juga dimintai keterangan Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak. Saat ini, Yurnalis menjabat Kepala Badan (Kaban) Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau.nor
No Comment to " Kejati Riau Periksa Yan Prana, Dugaan Korupsi di Siak "