KORANRIAU.co,PEKANBARU- Dalam rangka meningkatkan pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Kantor Wilayah DJP Riau mengadakan kegiatan In House Training Identifikasi Tindak Pidana Perpajakan. Dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi 94 Fungsional Pemeriksa Pajak yang saat ini bertugas di seluruh unit kerja di wilayah Kantor Wilayah DJP Riau.
Hal itu dikatakan oleh Plt Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Riau, Syarifuddin Syafri, bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan pemeriksa pajak dalam menjalankan tugasnya menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
"Kegiatan peningkatan kapasitas pemeriksa pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pemeriksaan pajak khususnya dalam mengidentifikasi adanya indikasi tindak pidana, yan nantinya akan berpengaruh terhadap proses penegakan hukum dibidang perpajakan," jelas Syafri, Senin (29/6/2020).
Ia mencontohkan salah satu kasus tindak pidana perpajakan yang baru-baru ini berhasil diungkap oleh Kanwil DJP Riau adalah pelanggaran ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum Perpajakan. Menurutnya, ini akibat dari penyampaian SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut dalam kurun waktu Januari 2012 sampai dengan Desember 2013.
Diungkapkannya, atas perkara tersebut telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya Rp735 juta dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 305/Pid.B/2020/PN Pbr yang dibacakan pada tanggal 28 Mei 2020, dengan menyatakan bersalah kepada tersangka Afrizal karena terbukti turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Sehingga terhadap Afrizal dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.Rahmat
No Comment to " Identifikasi Tindak Pidana Pajak, DJP Riau Tingkatkan Kompetensi Pemeriksa Pajak "