KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara terhadap Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA), Makmur alias Aan, tersangka korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.
Majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH dalam amar putusannya yang dibacakan secara online pada Rabu (29/7/2020) itu menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 tahun, dipotong masa penahanan,"kata hakim.
Selain itu, Makmur juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp60,5 miliar. Dengan ketentuan, jika tidak dibayar maka dapat diganti pidana kurungan selama 2 tahun.
Meski vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun Makmur tetap menolaknya."Saya banding yang mulia,"katanya.
Sebelumnya, Tim JPU KPK Trimulyono Hendradi menuntut Makmur dengan pidana penjara selama 10 tahun. Makmur juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta atau pidana kurungan selama 6 bulan.
Bahkan terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp60,5 miliar. Apabila tidak dibayar, maka dapat diganti dengan 3 tahun kurungan.
Untuk diketahui, korupsi dilakukan Makmur bersama mantan Kadis PUPR Bengkalis, M Nasir, dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction (MRC), Hobby Siregar. M Nasir dan Bobby sudah diadili dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan Mahkamah Agung.
Makmur mengakali lelang proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih agar PT MRC milik Hobby Siregar yang dipinjam Makmur agar menang proyek. Nilai pekerjaannya sebesar Rp 495.319.678.000.
Total uang proyek yang diterima PT MRC ialah sebesar Rp352.360.510.000 tapi yang digunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pekerjaan proyek hanya sebesar Rp204.605.912.302. Sebagian di antaranya pun diduga dipakai untuk kebutuhan pribadinya.
Dalam proyek yang merugikan negara Rp105.881.991.970 itu, Makmur sudah memperkaya M Nasir sebesar Rp2 miliar, Bobby Siregar Rp40.876.991.970 dan Herliyan Saleh Rp1,3 miliar. Uang itu juga dinikmati sejumlah pihak lain dengan jumlah bervariasi.nor
No Comment to " Divonis Ringan Hakim Tipikor Pekanbaru 6 Tahun Penjara, Direktur PT MBA Tetap Banding "