KORANRIAU.co-China menegaskan bahwa Undang-Undang Keamanan Hong Kong yang baru disahkan akan menjadi ancaman bagi siapa saja yang membahayakan keamanan nasional.
Tiongkok menyebut pihaknya dan Hong Kong akan bekerjasama untuk menegakkan UU tersebut. Kantor berita resmi Xinhua mengatakan, Selasa (30/6) Presiden Xi Jinping menandatangani UU itu setelah 163 anggota parlemen China menyetujui penerapannya di Hong Kong.
Dilansir dari AFP, para pengkritik UU dan pemerintah negara barat khawatir UU itu akan meredam kebebasan Hong Kong.
Namun pemerintah Beijing dan Hong Kong bersikeras bahwa UU itu hanya akan menargetkan kelompok minoritas dan akan memulihkan kepercayaan bisnis pasca aksi protes yang berlangsung di Hong Kong selama setahun terakhir.
"Untuk minoritas kecil yang membahayakan keamanan nasional, UU ini akan menjadi pedang yang menggantung di atas kepala mereka," kata badan utama China untuk urusan Hong Kong.
"Tapi bagi sebagian besar penduduk Hong Kong dan orang asing di Hong Kong, UU ini adalah roh penjaga yang melindungi kebebasan mereka," kata Kantor Urusan Hong Kong dan Makau.
Pemerintah China dan Hong Kong memastikan hukum itu diimplementasikan.
Kantor penghubung Beijing di Hong Kong mengatakan implementasi UU 'adalah peningkatan besar dari slogan satu negara, dua sistem', mengacu pada sistem pemerintahan Hong Kong.
Sebelum disahkan, UU Keamanan Nasional Hong Kong memicu kembalinya demonstrasi besar-besaran pro-demokrasi di Hong Kong setelah sempat mereda selama pandemi virus corona melanda.cnnindonesia/nor
No Comment to " China Sebut UU Keamanan Hong Kong Ancam Para Pelanggar Hukum "