KORANRIAU.co,RENGAT- Seorang pria warga kecamatan Batangcenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berinisial PKA, ditangkap jajaran Polres Inhu saat melakukan transaksi Narkoba di kebun sawit.
Terlapor berurusan dengan Polsek Kecamatan Batangcenaku karena mengusai dan memiliki tanpa izin diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 bungkus plastik kecil lalu disita.
Terlapor insial PKA ditangkap Sabtu (20/6/20) pekan kemarin.setelah Polisi menerima informasi tentang akan ada transaksi Narkoba dikebun sawit Desa Anak Talang Mulya Kecamatan Batangcenaku dan ditangkap sekitar pukul 16.30 Wib. Tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal melalui Paur Humas Aipda Misran, Selasa 23 Juni 2020 membenarkan terlapor sudah diamankan di Sel Mapolsek Batangcenaku guna pengusutan.
Uraian singkat kejadian pada akhir pekan kemarin Kapolsek Batangcenaku Iptu Januar E Sitompul SH, MH mendapatkan informasi akan terjadi transaksi Narkotika di tempat kejadian perkara (TKP).
Atas informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Intelkam Iptu Hokma Simanjuntak bersama Kanit Reskrim Aipda Eko Muji dan anggota melakukan penyelidikan ke TKP.
Setelah itu team melihat seorang laki laki yang tidak dikenal pakai sepeda motor sedang berhenti ditengah jalan lalu di introgasi dan dilakukan penggeledahan badan.
"Hasil penggeledan ditemukan 5 paket sabu yang terletak kantung celana sebelah kanan pelaku dan pelaku mengaku barang bukti itu adalah miliknya," papar Misran.
Selain mengamankan BB diduga Sabu seberat 096 gram, satu unit JP dan sepeda motor Jupiter MX tanpa Nopol milik terlapor diamankan.Sandar Nababan
No Comment to " Transaksi Narkoba Di Kebun Sawit, Seorang Pengedar Dibekuk Polres Inhu "