KORANRIAU.co,PEKANBARU- Pemprov Riau akan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai dengan ketat.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau H Yan Prana mengatakan, penerapan prokol kesehatan itu berlaku bagi seluruh ASN mulai staf hingga pejabat eselon. Bagi yang melanggar bakal dikenakan sanksi.
"Apabila ada ASN, baik staf biasa maupun pejabatnya tidak menggunakan masker, kita minta pulang ke rumah untuk mengambil masker. Setelah itu baru boleh masuk kantor,"katanya, Rabu (10/6/20).
Sekdaprov menegaskan, jika ASN yang disuruh pulang untuk mengambil masker itu tidak kembali lagi ke kantor, maka akan dianggap tidak hadir. Tentunya, sanksi tegas akan diterima ASN tersebut.
"Dan jika tidak kembali lagi ke kantor, ASN seperti itu yang harus disanksi tegas. Artinya dia kan tidak masuk kantor,"tegasnya.
Untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 bagi ASN itu, Sekdaprov telah meminta Satpol PP memantaunya di lapangan. Termasuk aktivitas ASN Pemprov Riau saat bekerja di masing-masing Organisasi Perangkat daerah (OPD).
Dijelaskannya, jika tidak mematuhui protokol kesehatan, maka nama ASN harus dicatat. Selanjutnya, dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Jadi aturan ini berlaku untuk semuanya. Mulai dari Kepala Dinas dan Kepala Bidang hingga ke bawah,"tegas Sekdaprov.nor
No Comment to " Tak Pakai Masker, Pegawai Pemprov Riau Disuruh Pulang "