• Polres Inhu Mulai Lidik Dugaan Penggelapan BPJS Naker di PT SRK

    E d i t o r: redkoranriaudotco
    Published: Rabu, 10 Juni 2020
    A- A+

    KORANRIAU.co,RENGAT- Jika tidak ada aral melintang, besok Kamis (11/6/20) Polres Inhu menjadwalkan akan memanggil sejumlah saksi terkait laporan Polisi dugaan penggelapan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan PT SRK di Kecamatan Peranap, Inhu.

    "Kita sudah berkoordinasi dengan team penyidik untuk mengatur jadwal pemeriksaan saksi pelapor, rencana nya besok Kamis 11 Juni 2020, dua orang saksi pelapor akan dimintai keterangan," sebut kuasa pelapor, Dody Fernando SH MH, Rabu, 10 Juni.

    Manajaman Perkebunan kelapa sawit PT SRK di Polisikan dugaan penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan (Naker) ke Polres Inhu di Rengat, Selasa 02 Juni pekan kemarin setelah 7 orang Kliennya memberikan kuasa pelapor kepada penasehat hukum, Dody.

    Sebab menurut keterangan 7 orang klien, kewajiban iuran BPJS Naker yang mereka bayar melalui pemotongan gaji justru tidak dibayarkan ke Kas Kantor Cabang BPJS Naker di Rengat.

    Ketujuh orang itu mengetahui adanya dugaan penggelapan iuran BPJS Naker, setelah ketujuh orang Naker tersebut melakukan claim JHT pasca di PHK.

    "Dugaan penggelapan ini terbongkar setelah klien saya hendak Claim JHT ke BPJS Naker sehingga diketahui iuran dari mereka tidak disetorkan," terang Dodi.

    Dengan demikian, kata Dodi, ia dan klien memutuskan melaporkan dugaan penggelapan iuran BPJS Naker ke Polisi sebagaimana diatur pasal 55 UU no 24 tahun 2011 dan pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 24 tahun 2011 tentang jaminan sosial.

    Mantan karyawan PT SRK yang di PHK dan korban penggelapan iuran BPJS Naker, Sepmasnadianto berharap Polres Inhu segera memanggil direktur utama PT SRK berikut General Manager dan HRD

    Ini menyangkut hak dan nasib orang banyak, maka kamy berharap Pak Kapolres Inhu menuntaskan laporan kami," pinta Dianto.

    Data dari pelapor, dugaan penggelapan iuran BPJS Naker akibat tidak disetorkan mencapai Rp 597 juta lebih.

    General Manager PT Sinar Reksa Kencana (SRK) membenarkan sejumlah iuran BPJS Naker Karyawan belum disetorkan ke kantor BPJS Naker di Rengat. Sedang diurus Manajaman Pusat di Jakarta," singkat Eko.

    Sementara itu Humas BP Jamsostek Inhu, Dio mengatakan tunggakan bayar uran PT SRK tercatat sejak bulan Desember tahun 2019.

    Meski menunggak, kata Dio,  PT SRK tetap update laporan jumlah tenaga kerja.  "Berdasarkan laporan terakhir yg saya terima per 05-2020 jumlah tenaga kerja sebanyak 411 orang," sebutnya

    Terakit 7 orang eks Naker PT SRK diberhentikan, Meri Narisman, Sepmasnadianto, Okta Nafalingga, Dedi Andrias, Riswandi, Idul Kappi Sihaloho dan Jhon Andri Syaputra,  kata Dio, PT BPJS Naker hanya bisa bayar JHT sebesar setoran dari Manajemen PT SRK.

    Hingga berita ini dimuat Penyidik Polres Inhu belum bisa dikonfirmasi.Sandar Nababan
  • No Comment to " Polres Inhu Mulai Lidik Dugaan Penggelapan BPJS Naker di PT SRK "

INFO PEMASANGAN IKLAN HUB 0812 6670 0070 / 0811 7673 35, Email:koranriau.iklan@gmail.com