KORANRIAU.co,PEKANBARU- Sejak dilakukannya fit and propertest calon Komisaris Utama (Komut), Direktur Utama (Dirut), Direktur Bank Riau Kepri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 6 dan 8 Mei 2020 lalu, hingga kini belum membuahkan hasil. Padahal nama-nama calon juga sudah dikirimkan ke OJK Riau sejak Februari 2020 lalu.
Pertanyaan secara resmi sebelumnya sudah dua kali dilayangkan masyarakat melalui Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Riau-Kepri (PKC PMII Riau-Kepri) ke OJK Riau, tanggal 9 dan 16 Junu 2020.
“Alhamdulillah keduanya diabaikan, tidak mendapat respon dari OJK. Pengabaian permintaan tersebut jelas tak elok untuk mengawal Good Corporate Governance (GCG) oleh masyarakat dalam kondisi keterbukaan informasi sekarang ini,” ujar Abdul Rouf, Ketua PKC PMII Riau-kepri, kepada media ini, Rabu (24/6/2020).
Lanjutnya, surat pertama kami layangkan 9 Juni 2020 perihal tentang keterbukaan informasi publik terkait proses seleksi Calon Komisaris Utama dan Dewan Direksi Bank Riau-Kepri (BRK). Begitu juga surat kedua kami layangkan 16 Juni 2020, tapi juga tidak mendapat respon dari OJK Riau.
Kondisi ini menimbulkan opini tidak baik, nama-nama calon Komisaris Utama dan Dewan Direksi telah diterima OJK sejak Februari 2020. Padahal lanjut Abdul Riuf, menurut aturan berlaku proses seleksi/Fit and proper test hanya berlaku 30 hari kerja sejak dilakukan secara virtual oleh OJK, Rabu, 6 Mei 2020 dan Jumat, 8 Mei 2020. Akan tetapi hingga jelang akhir Juni belum juga mendapatkan hasil seleksi tersebut.
“Sehingga kami beropini OJK ini bisa kerja ngak sih atau jangan-jangan ada
skandal yang sedang berlangsung sehingga membuat proses terkesan sengaja
diperlambat,” ungkapnya.
Disebutkan Rouf, pada Februari 2020, OJK Riau menerima nama-nama calon mengisi posisi kosong Komisaris Utama dan Dewan Direksi BRK berdasarkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), 19 Agustus 2019, dipimpin langsung Gubernur Riau, Syamsuar.
Dari RUPS tersebut muncullah nama Yan Prana Jaya sebagai kandidat jadi Komisaris Utama PT Bank Riau Kepri. Ini menimbulkan pertanyaan besar, Bukankah Yan Prana Jaya saat ini menjabat Sekretaris Daerah Riau (Sekdaprov), dengan tugas sangat banyak dan sibuk dalam pelayanan publik? Ini jelas diduga telah melanggar konstitusi tertuang pada Undang-undang No 25 tahun 2009 Pasal 17 Pelaksana Dilarang: a. Merangkap sebagai komisaris atau
pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.
“Ada apa kok dipaksakan pencalonan Yan Prana Jaya oleh Gubernur Syamsuar sebagai Komisaris Utama?
Padahal, Sekdaporv Riau sebelumnya, Ahmad Hijazi, malahan menolak ditetapkan sebagai Komut di semua BUMD. Apakah karena tunjangan jabatan dan uang jadi tujuan utama?” selidik Abdul Rouf pula.
Tak hanya itu, lanjutnya, nama calon-calon Direktur Utama, Direktur Operasional dan Direktur Dana dan Jasa, patut diduga bermasalah secara hukum dan kinerja selama menjabat serta meniti karir di Bank Riau Kepri. Contoh saja, sudah rahasia umum di masyarakat ada calon-calon tersebut mempuyai rekam jejak “HITAM” seperti dugaan pelanggaran penerbitan obligasi Rp 500 miliar maupun pembelian obligasi Rp1,4 triliun, dugaan markup pemasangan iklan garbarata Bandara SSK II Pekanbaru senilai Rp2 miliar tahun 2016-2017 diinformasikan tidak terlaksana alias belum lagi kasus pengembangan IT senilai Rp20 miliar diduga melibatkan petinggi BRK yang saat ini masuk bursa calon Dewan direksi.
Tak hanya itu, Lanjut Rouf, ada kasus menghambur-hamburkan dana Rp 600 juta untuk rekonsiliasi bendahara umum tahun 2018 dibenarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) .
“Ditambah lagi, ambisi dan obsesi Gubernur Riau untuk mengubah atau konversi Bank Riau Kepri dari Konvensional menuju Syariah, sejak 2019 lalu dicanangkan hingga kini, belum juga tahu, sampai di mana prisesnya? Kami Mendukung konversi tersebut, sebuah ambisi prestisius, namun publik juga harus tahu sampai dimana prosesnya berlangsung,” ujar Abdul Rouf mengingatkan.
Berdasarkan hal tersebut PMII Riau-Kepri meminta: 1. Mendesak OJK Riau segera mengumumkan hasil Seleksi Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Dana dan Jasa Bank Riau Kepri. 2. Batalkan Yan Prana Jaya sebagai calon jadi Komisaris Utama Bank Riau Kepri 3. Jangan pilih dan loloskan nama-nama Calon Komut dan Dewan Direksi Bank Riau Kepri yang bermasalah hukum serta kinerja. 4. Meminta dan Mendesak Gubernur Riau segera menunaikan janjinya untuk Konversi Bank Riau Kepri Syariah.Ridwan
No Comment to " OJK Tak Kunjung Umumkan Komut Bank Riau Kepri, Ada Apa ? "